Pemkab Telaah Pengaduan Istri Muda Pejabat Meranti

Meranti (Jurnal) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, akan menelaah pengaduan Mrh (34), seorang wanita asal Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, yang mengaku sebagai isteri kedua ST (45), seorang kepala kantor di lingkungan pemkab setempat.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014). Sekda mengakui permasalahan rumah tangga yang dilaporkan oleh wanita dua anak itu, akan berdampak terhadap status ST yang merupakan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

“Saya sudah berusaha menjembatani dan memberikan solusi, tapi mereka belum bisa dipertemukan untuk diselesaikan masalahnya. Menyangkut aturan status PNS yang bersangkutan, pemda tentu akan menyikapinya akan terlebih dahulu melakukan telaah, mungkin nanti mereka akan saya pertemukan,” kata Sekda Iqaruddin.

Sebelumnya Mrh yang mengaku sebagai isteri kedua ST kepada wartawan di Selatpanjang mengungkapkan, ia sengaja mencari ST ke Kota Selatpanjang karena suaminya itu tidak pernah pulang lagi ke Dumai sejak sepekan setelah kelahiran anak kedua mereka, tanggal 20 bulan Juni 2014 lalu.

Berbagai upaya dilakukannya untuk meminta pertanggungjawaban ST, mulai dari melapor ke Polsek Tebingtinggi dan Polres Kepulauan Meranti hingga menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi.

“Saya dan anak-anak merasa ditelantarkan dan dizalimi. Karena saya terus mendapat tekanan dan ancaman dari keluarga adik-beradiknya, maka saya melapor ke Kantor Polisi dan menemui Sekda selaku pimpinannya, agar beliau mau menjembatani penyelesaian masalah rumah tangga kami,” ungkapnya.

Menurut Mrh, suaminya ST sudah mulai jarang pulang ke Dumai sejak bulan Oktober tahun 2013 lalu. Biasanya setiap hari Kamis atau Jumat, ST terlebih dahulu pulang ke Dumai, baru kemudian pada hari Sabtu pulang ke rumah isteri pertamanya di Bengkalis.

“Waktu itu saya curiga dia sudah punya perempuan yang baru lagi di Selatpanjang, karena kalau ditanya kapan pulang ke Dumai, dia selalu marah-marah. Ternyata kecurigaan saya benar, dia mengaku sudah menikah siri lagi di Selatpanjang dengan janda beranak satu,” katanya.

Kesedihan mendalam yang dirasakan Mrh, karena ST mengaku menikah lagi hanya untuk mencari kesenangan, bukan untuk menyusahkan. Sejak kelahiran anak pertama mereka, Muhammad Marsya Akbar, tanggal 7 Juni 2014 lalu, ST tidak lagi menginginkan kelahiran anak.

Awal mula pertemuan dengan ST, wanita ini menceritakan terjadi pada tahun 2009 silam dalam sebuah perjalanan Kapal Laut dari Selatpanjang ke Dumai. Setelah pertemuan itu, mereka berdua intens berkomunikasi lewat telepon seluler, hingga beberapa kali ST mengajak bertemu, sampai akhirnya menikah tanpa dihadiri saksi keluarga tanggal 8 Januari 2010 silam di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

“Waktu itu, saya masih dalam proses perceraian dengan suami pertama di Dumai. Sedangkan dia mengaku sedang dalam masalah rumah tangga,” aku Mrh.

Setelah pernikahan tersebut, keluarga Mrh tidak mau menerima ST. Keluarga menganggap pernikahan mereka tidak sah karena tidak dihadiri wali nikah keluarga dan para saksi, apalagi isteri pertama ST yang tinggal di Jalan Gerilya, Kelapa Pati, Bengkalis, ternyata tidak mengetahui pernikahan itu.

“Lalu keluarga saya minta dilakukan pernikahan ulang sesuai syariat islam untuk hidup bersama satu rumah, yang ditegaskan diatas surat bermaterai 6.000 di rumah paman saya di Dumai. Pernikahan itu disaksikan keluarga saya, sedangkan dia didampingi abangnya Khaidir, pegawai Bea dan Cukai Dumai, sebagai saksi,” ujar Mrh.

Untuk mendapatkan administrasi nikah negara, ungkapnya, ST kemudian mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Dumai. KTP dan KK itu menjadi dasar untuk mengurus Akta Nikah yang dipercayakan pengurusannya kepada salah seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.

“Buku akta nikah itu tercatat diterbitkan di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Herannya saya, dia tidak mau mencantumkan buku nikah itu saat membuat surat perjanjian di Notaris Husnalita SH MKn, jalan teuku umar Selatpanjang, tanggal 4 September 2014 lalu,” ucapnya.

Dikatakan Mrh, usahanya untuk berhubungan baik dengan ST sudah buntu, terlebih setelah Sekda Kepulauan Meranti menyatakan tidak sanggup lagi membina ST. Sikap sombong dan angkuh yang ditunjukkan ST, dirasakan sejak ia diangkat menjadi Kepala Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dia juga ingkar janji atas kesepakatan nafkah anak dalam surat perjanjian di notaris Husnalita. Jadi sudah cukup saya ditekan dan dipaksanya dengan kekerasan, termasuk pemaksaan dari keluarga abangnya untuk menanda-tangani surat keterangan cerai talak tiga saat saya sedang hamil 6 bulan,” beber Mrh.

Wartawan Diintimidasi

Sementara itu, dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Iskandar dari jurnalterkini.id dan Defrianto wartawan metroterkini.com sempat mendapat intimidasi dari salah seorang berinisial Krm yang mengaku abang dari ST, setelah dua wartawan itu menerima keterangan pers dari Mrh.

“Ternyata ST mengutus abangnya yang juga mengaku wartawan untuk mengintimidasi kami, saat sedang berada di salah satu resto jalan Diponegoro Selatpanjang,” kata Defrianto.

Diungkapkannya, saat tiba di resto itu Krm langsung mengeluarkan kata-kata keras kepada salah seorang wartawan. “Oh ini ya yang namanya Iskandar itu,” ulang Defrianto, menirukan perkataan Krm, ketika Krm menemui mereka berdua.

Setelah duduk di hadapan kedua wartawan, Krm kemudian menanyakan kegiatan peliputan berita wartawan. “Kalian ada jumpa wanita gila itu ya, is maupun defrianto. Itu wanita gila, jadi kalian kan tau juga. Abang ini wartawan juga. Jadi semuanya ini bahan berita, tapi pahamlah saya mengerti kita sama-sama wartawan, sambil menepuk dada,” ujar Defrianto, menirukan Krm.

Setelah itu, ungkap Defrianto, Krm tiba-tiba meralat pembicaraannya sendiri. Bila sebelumnya mengaku wartawan, kini lantas menyuruh kedua wartawan itu menganggapnya sebagai mantan wartawan atau wartawan lama di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tanpa memberikan kesempatan kepada kedua wartawan untuk berbicara, Krm kembali menepuk-nepuk dada dan sekali-sekali menghempaskan rokok di atas meja sambil mengucapkan perkataan bernada intimidasi dan ancaman.

“Kita sama-sama tau saja, saya paham itu tugas wartawan. Coba saja naikan berita, kalian nanti akan berhadapan langsung dengan saya Karim, Ini si Karim orangnya yang berbadan kurus kerempeng. Coba saja naikkan berita itu, kalau mau berhadapan sama saya,” teriaknya, sambil beranjak meninggalkan dua awak media itu.

Iskandar, wartawan jurnalterkini.id liputan Kabupaten Kepulauan Meranti, mengaku kesal atas intimidasi dan ancaman tersebut.

“Seharusnya dia memberikan klarifikasi atas informasi sumber berita, yakni Mrh selaku korban yang ditudingnya sebagai orang gila itu. Hanya saja kami tidak diberi kesempatan untuk berbicara walaupun satu menit. Kalau dia wartawan, kok malah mengintimidasi wartawan,” kata Iskandar. ***

Total Views: 275

Pos terkait