Sidang lanjutan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang,/Dok.Foto.HH’BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id – Anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang mengaku mengalami kesulitan mendapatkan proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Semarang sebelum tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Gapensi Kota Semarang, Ari Hidayat, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (19/05/25).
Menurut Ari, keluhan tersebut sempat disampaikan dalam rapat anggota Gapensi tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Meski tidak menjelaskan secara rinci penyebab kesulitan mendapatkan proyek sebelum 2023, Ari menyebutkan bahwa pada tahun tersebut anggota Gapensi mulai memperoleh proyek penunjukan langsung yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Dalam pelaksanaan proyek itu, Ari ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk wilayah Semarang Tengah. “Ada 17 pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp1 miliar,” ungkapnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dari total nilai proyek tersebut, Ari menyetorkan komitmen fee sebesar 13 persen kepada Martono, dengan nominal mencapai Rp85 juta.
Kesaksian serupa disampaikan oleh anggota Gapensi lainnya, Damsrin, yang akrab disapa Ririn. Ia menyebut bahwa sebelumnya hanya mengikuti lelang proyek yang tidak disertai dengan kewajiban membayar fee. Namun, saat mendapat proyek penunjukan langsung di Kecamatan Tugu, Ririn menyetorkan komitmen fee sebesar Rp63,6 juta.
“Kalau pekerjaan dari lelang tidak ada fee,” ujar Ririn.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam kasus yang turut menyeret pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemkot Semarang tersebut. (PH)






