Sidang praperadilan atas keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Semarang./Dok.Foto.HH’BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id — Penyidik Polda Jawa Tengah dihadirkan dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di lereng Merapi-Merbabu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Gugatan ini diajukan oleh warga lereng Merapi-Merbabu, yang diwakili oleh Muhammad Hindratno dan Agus Candra Pramudiana dari LSM Sapu Jagad Gunung.
Kuasa hukum Polda Jateng, Sugiharto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur, termasuk cek lokasi yang dilakukan pada 22–23 September 2022. Saat itu, menurutnya, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan.
“Artinya, apakah pada saat itu ada penambangan? Ternyata sesuai dengan bukti kami, tidak ada. Jadi memang saat itu tidak ada kegiatan pertambangan,” jelas Sugiharto usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5).
Ia menambahkan bahwa penyidik telah menyerahkan berbagai dokumen sebagai bukti, seperti surat perintah penyelidikan, laporan dari pemohon, dan hasil gelar perkara yang kemudian menjadi dasar penghentian penyelidikan. “Kami sudah buktikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Ketetapan penghentian penyelidikan juga sudah terbit,” tegasnya.
Namun, Kuasa Hukum warga Lereng Merbabu, Boyamin Saiman, memberikan catatan kritis terhadap jalannya penyelidikan. Ia mengapresiasi kehadiran penyidik sesuai perintah hakim tunggal Rightmen M.S. Situmorang, namun menilai kualitas kesaksian yang diberikan sangat minim.
“Saksi tidak mengembangkan perkara penambangan ilegal. Fokusnya hanya pada aduan dan beralasan tidak ada penambangan. Padahal sebelumnya jelas ada aktivitas penambangan, dan saya yakin belum kedaluwarsa,” ujarnya.
Boyamin juga menyebut bahwa penyidik hanya melihat kondisi lapangan saat cek lokasi, ketika memang tidak ada aktivitas, tanpa menggali lebih dalam mengenai aktivitas sebelumnya atau sesudahnya.
Ia menyoroti bahwa perusahaan yang dilaporkan memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2023, tetapi berdasarkan bukti yang mereka miliki, aktivitas tambang sudah dilakukan sejak 2022.
“Nah, penyidik kejebak dengan bukti foto yang menunjukkan ada IUP di 2024. Padahal kita punya foto aktivitas tambang di 2022, yang tadi juga kami sampaikan dalam persidangan. Jadi, sebelum IUP terbit, aktivitas penambangan sudah berjalan,” jelas Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin juga menyinggung aspek keselamatan kerja dalam aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut adanya kasus pekerja tertimbun dan meninggal dunia, yang menurutnya seharusnya menjadi perhatian hukum dan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran dan penyalahgunaan izin.
“Penyidik nampak melakukan tugasnya secara minimalis, tidak menggali dan mendalami lebih jauh fakta yang ada. Itu yang saya tekankan dalam sidang tadi,” tandasnya.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut untuk menilai sah atau tidaknya penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian. (PH)






