“Jangan sampai bertentangan, untuk itu harus di kaji secara akademis dan legalitas hukumnya jangan sampai Perbup keluar menjadi rancu dan menimbulkan multitafsir yang berbeda,” katanya.
Sambungnya, orang nomor satu di Karimun ini mengungkapkan, dalam penyusunan Perbup itu nantinya tidak bisa disamakan dengan daerah lain, karena tiap daerah karakteristiknya berbeda.
“Tiap daerah berbeda, kita daerah kepulauan, itu tentu menjadi pertimbangan kita dalam penerapan ini,” ungkap Rafiq.
Terkait sanksi yang akan diberikan ke masyarakat, Rafiq mengaku sanksi tersebut hanya bersifat ringan karena poin pentingnya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak ada kurungan, mungkin sanksi sosial seperti membersihkan sesuatu, denda dan sebagainya, kita tidak bisa secara keras karena ini bersifat imbauan dan sanksi ini bertujuan agar masyarakat jera dan menjadi disiplin demi mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (yra)






