Segera diterapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq. Segera diterapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun. (Foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq. Segera diterapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun. (Foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Guna meminimalisir penyebaran COVID-19 atau virus corona di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Bupati Aunur Rafiq segera menyiapkan sanksi bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan.

Namun, disampaikannya sanksi terhadap warganya melalui Peraturan Bupati (Perbup) itu saat ini masih dikonsultasikan dengan Bagian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

“Sanksi tidak otomatis, tapi disusun oleh Peraturan Bupati (Perbup) dulu, sudah saya koordinasikan di bagian hukum untuk sesegera mungkin karena sudah 2 bulan dan sudah berkonsultasi Bagian Hukum dan HAM Provinsi Kepri,” ujar Aunur Rafiq kepada jurnalterkini.id, Rabu (2/9/2020).

Bupati mengatakan, sanksi tersebut belum dikeluarkan, lantaran tidak ingin Perbup itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di atasnya.

Baca juga: Wabup sebut perekonomian Karimun belum terlalu terdampak COVID-19

Total Views: 188

Pos terkait