Terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan di semarang (baju biru) Ajudan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo./Dok.Foto.IST.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025. Insiden tersebut terjadi saat Jenderal Listyo menyapa calon penumpang kereta api, di mana sejumlah jurnalis hadir untuk meliput peristiwa tersebut.
Menurut Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, saat para jurnalis merekam momen tersebut, ajudan Kapolri meminta mereka mundur dengan cara yang kasar. “Ajudan tersebut mendorong kami dengan cukup kasar,” ungkap Dhana melalui siaran pers pada Ahad, 6 April 2025.
Dalam insiden itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menjauh dari lokasi untuk menghindari ketegangan. Namun, ajudan Kapolri mendekatinya dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala Makna. Dhana juga menyatakan bahwa beberapa jurnalis lainnya mengalami kekerasan serupa.
Selain tindakan fisik, ajudan yang tidak disebutkan namanya itu juga mengeluarkan ancaman verbal. Dia terdengar mengucapkan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” sebagai bentuk intimidasi.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, mengecam tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan ini dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.
PFI Semarang dan AJI Semarang meminta agar ajudan Kapolri tersebut memberikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang menjadi korban dan menuntut agar Polri menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam kekerasan ini. Kedua organisasi pers tersebut juga menyerukan agar kepolisian meningkatkan pendidikan dan kesadaran mengenai pentingnya menghormati tugas jurnalis.
Mereka mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan memastikan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.(PH)






