Dinperkim Demak Sosialisasikan BKK Infrastruktur Desa Senilai Rp 38,18 Miliar

Demak, jurnalterkini.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak menggelar sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan infrastruktur desa. Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun 2025 dengan total dana mencapai Rp 38,18 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 262 kegiatan di 115 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Ir. Nanang Tasunar David Narutomo, MM, menjelaskan bahwa BKK infrastruktur ini diberikan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola. Penetapan penerima dan besaran bantuan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Nomor 900/49 Tahun 2025.

“Disebut swakelola karena mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilakukan langsung oleh pemerintah desa. Dinperkim akan memberikan pendampingan agar hasilnya sesuai dengan perencanaan, baik dari segi volume maupun waktu pengerjaan. Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah desa untuk aktif berkonsultasi,” ujar Nanang saat sosialisasi BKK infrastruktur 2025 di Pendapa Satya Bhakti Praja, Jumat (14/03/2025).

Tahapan Pelaksanaan BKK
Sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, tahapan pelaksanaan BKK akan dimulai pada akhir Maret hingga awal April dengan verifikasi awal dokumen administrasi. Verifikasi lapangan akan dilakukan pada bulan berikutnya, sementara dokumen pencairan akan diverifikasi pada Mei. Pencairan tahap awal dijadwalkan pada Juni 2025.

Setelah pencairan dana, desa penerima wajib memulai pelaksanaan proyek maksimal 15 hari setelah dana cair. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan hingga penyusunan LPJ, yang harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

“Jika melewati tenggat waktu tersebut, akan ada sanksi. Termasuk jika hasil tidak sesuai perencanaan, baik dari segi volume maupun kualitas. Sanksi terberatnya adalah tidak diberikan bantuan hingga dua tahun berturut-turut,” tegas Nanang.

Bupati Demak Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, mengingatkan pemerintah desa untuk melaksanakan program ini dengan transparansi dan akuntabilitas, mengingat dana BKK bersumber dari APBD.

“Anggaran Rp 38,18 miliar ini cukup besar. Oleh karena itu, selain Pak Sekda, kami juga menghadirkan Pak Inspektur dan Kepala BPKPAD untuk memberikan arahan,” ujar Bupati.

Bupati Eisti’anah juga meminta para camat untuk turut mengawasi pelaksanaan BKK di wilayah masing-masing.

“APBD adalah uang negara, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Bupati juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan program ini pasti akan ada kendala. Oleh karena itu, ia berharap para pendamping dan Dinperkim tidak ragu dalam memberikan arahan serta konsultasi kepada desa penerima bantuan.

“Termasuk dalam penyusunan LPJ, harus dibuat dengan baik. Jangan sampai sudah diberikan bantuan, tetapi tidak ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Total Views: 416

Pos terkait