“Sebagaimana informasi yang kami peroleh di lapangan, termasuk juga ketika meninjau langsung ke lokasi proyek, bahkan pihak konsultan pengawas membenarkan jika PT Nindya Karya tidak lagi beraktifitas di lokasi proyek.”
Meranti (Jurnal) – Kekhawatiran banyak pihak gagalnya proyek multiyears pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) sepertinya bukan isapan jempol, tanda-tanda kegagalan itu terbukti dengan telah hengkangnya perusahaan kontrkator PT Nindya Karya, beserta Jo-nya dari lokasi proyek di penyeberangan Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat menuju Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau.
Ardahani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu, mengaku belum tahu pasti perkembangan proyek yang menyedot uang rakyat sebesar Rp467.360.000.000 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) itu.
Bahkan Ardahani yang baru beberapa hari menjabat itu terkesan enggan memberikan penjelasan dengan dalih belum mengetahui secara pasti sejauh mana perkembangan pengerjaan proyek itu, “Dan mengenai isu bahwa kontraktor sudah dibubarkan saya rasa itu bohong, mana mungkinlah kontrakornya membubarkan diri.”
“Mohon jangan masalah Jembatan Selat Rengit ditanya kepada saya karena saya baru beberapa hari ini ditugaskan di Dinas PU. Nanti kami bicarakan sama yang lain-lain terkait ini,” katanya lagi.
Lain halnya HM Adil SH, Sekretaris komisi II DPRD Kepulauan Meranti yang mengatakan bahwa kontraktor JSR memang sudah beberapa bulan terakhir hengkang dari lokasi pekerjaan.
“Sebagaimana informasi yang kami peroleh di lapangan, termasuk juga ketika meninjau langsung ke lokasi proyek, bahkan pihak konsultan pengawas membenarkan jika PT Nindya Karya tidak lagi beraktivitas di lokasi proyek,” kata Adil.
Politisi Hanura itu mengatakan, sejak proyek tersebut digulirkan, ia probadi selaku anggota dewan menyangsikan bahkan menolak keras rencana Pemda Meranti melaksanakan proyek itu, sebab ia sangat yakin tanpa mendahului kehendak Allah.
“Firasat saya melihat persiapan proyek tersebut yang amburadul, dan tidak maksimal, diperparah dengan adanya indikasi kepentingan tertentu. Saya meyakini proyek tersebut gagal,” katanya.
Adil yang tak lama lagi dilantik jadi anggota DPRD Riau itu berharap aparat hukum, termasuk Polda yang beberapa waktu lalu menyegel material proyek, juga pihak Kejati Riau, bahkan KPK di Jakarta segera mengusut tuntas proyek multiyears itu, sebab ia duga telah merugikan rakyat Meranti secara menyeluruh.
“Saya tegaskan lagi, sekiranya aparat jangan seperti aparat di film India. Mereka datang melakukan pengusutan ketika penjahatnya sudah kabur dan menghilangkan barang bukti. Ada penjahatnya sudah mati, ini sama saja omong kosong,” ucapnya.
Salah seorang pengurus perusahaan pembangunan proyek yang enggan namanya ditulis, melalui telepon selulernya pekan lalu mengatakan, kurang lebih dua bulan terakhir perusahaan yang mengerjakan Proyek JSR mengurangi aktifitasnya, bahkan sebulan terakhir tidak ada lagi aktifitas pembangunan di sana.
Menurut sumber tersebut, sekarang ini hanya tinggal dua pekerja di lokasi yang ditugasi menunggu sisa material proyek dan beberapa alat berat. Sekarang ini pailing material proyek akan dikembalikan ke pabriknya di Tanjungpinang, dan sebagian besar alat berat sudah dikeluarkan dari lokasi, dan sebagian sudah berada di Jalan Dorak ujung untuk dibawa pulang ke tempat perusahaan itu.
Mengenai kenapa pihak kontraktor hengkang dari lokasi, salah satunya mengenai pejabat PPTK proyek tersebut masuk penjara dalam kasus lain, sementara pejabat penggantinya belum jelas, “Bagaimana pihak perusahaan mau mencairkan dana dari pemda jika pejabatnya saja tidak jelas, daripada rugi, pasti perusahaan milih hengkang,” pungkasnya.
Sebagaimana data yang berhasil dihimpun wartawan media ini, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor 40/HK/PJ/2011-170/DPRD/XII/2011/285 tanggal 31 Desember 2011, tentang pelaksanaan tahun jamak Proyek JSR yang ditandatangani Bupati Irwan Nasir, diketahui sebagai pihak pertama, dan selanjutnya Hafizoh S.Ag Ketua DPRD Kepulauan Meranti, M Tofiqurrahman Msi Wakil Ketua DPRD, atau M Jufri Msi Wakil Ketua DPRD yang ketiganya bertindak untuk dan atas nama DPRD Meranti, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melaksanakan kegiatan tahun jamak di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2012, 2013 dan tahun anggaran 2014, yang diatur dalam pasal-pasal kesepakatan baik yang diatur dalam perundang-undangan maupun keputusan pemerintah dan peraturan menteri.
Adapun maksud dan tujuan proyek tahun jamak tersebut adalah, memberikan kepastian arah target dan tahapan pertahun dan kepastian pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan atau dilaksanakan dalam satu tahun sehingga diselesaikan dengan tahun jamak,
Selanjutnya memperjelas rencana tahapan pekerjaan pertahun dan kepastian penyelesaian kegiatan, mempermudah memproses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan, memberikan kepatian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan,
Adapun proyek tahun jamak yang bersumber dari dana sering antara APBD Meranti, APBD Provinsi Riau dan APBN tersebut sebagaimana dicantumkan dalam bab kegiatan tahun jamak adalah pembangunan Jembatan Selat Rengit, pembangunan pelabuhan kawasan Dorak Selatpanjang, dimana jumlah kedua proyek tahun jamak tersebut. (Isk)





