LSI-KKM Desak Aparat Usut Proyek JSR

“Pengusutan dan audit harus dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.”

Meranti (Jurnal) – Lembaga Survei Independen Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak aparat penegak hukum mengusut Proyek Tahun Jamak (multiyears) Jembatan Selat Rengit (JSR) yang pengerjaannya tidak mencapai target namun diduga sudah ditinggalkan oleh kontraktor pelaksana.

Selain meminta aparat hukum, baik Polri maupun kejaksaan untuk mengusut proyek itu, LSI-KKM juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit realisasi anggaran dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“BPK, Polri dan pihak kejaksaan, tak terkecuali KPK segera mengambil sikap dengan mengaudit dan mengusut realisasi Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) mengingat kontrak kerja proyek itu baru berakhir 31 Desember 2014 namun diduga sudah ditinggalkan kontraktornya,” kata Ketua LSM LSI-KKM Buyung di ruang kerjanya, Jalan Amelia, Selatpanjang, belum lama ini.

Buyung berharap aparat penegak hukum di daerah hingga pusat segera mengambil langkah nyata dan tegas terhadap proyek dengan pola tahun jamak selama tiga tahun itu.

Sebab, menurut dia, pengusutan dan audit harus dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Tidak ada alasan aparat penegak hukum di daerah hingga pusat untuk menunda pengusutan proyek itu karena sejak awal dicurigai bermasalah,” ungkap Buyung.

Ia menambahkan berdasarkan data yang ia peroleh, bahwasanya pengerjaan Proyek JSR dimulai pada 2012, 2013, dan berakhir  per 31 desember  2014.

“Dan ada apa ini? Baru bulan September kok pihak kontraktor mulai terlihat gamang menyelesaikannya, dan dikabarkan mulai  hengkang dari lokasi proyek,” katanya.

Menurut pria plontos itu, Proyek JSR telah menyedot anggaran sebesar Rp467.360.000.000, terdiri dari biaya konstruksi Rp460 miliar dengan rincian pada 2012 sebesar Rp 125 miliar, 2013 sebesar Rp 232 miliar, dan tahun terakhir 2014 sebesar Rp102 miliar lebih.

“Pelaksanaannya tidak sesuai rencana, dimana pencairan tahap pertama sebesar 67 miliar itu murni dari APBD Meranti, mana uang APBD provinsi dan APBN. Kan jelas disitu menggunakan dana ‘sharing’,” ucapnya.

Tragisnya lagi, kata dia, soal dana APBD Meranti sebesar Rp 7,360 milyar untuk biaya pengawasan, dengan rincian sebagai berikut, tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3.718.400.000 dan tahun ketiga Rp1.641.600.000.

“Kabarnya sudah cair semua. Itupun menggunakan uang APBD Meranti. Kalau benar sudah cair, itukan namanya ada unsur dugaan korupsi karena proyek sudah tidak jalan sementara dana pengawasan terus dan berjalan,” bebernya.

Ia menegaskan jika proyek itu menyalahi aturan, yaitu dalam hal memberikan kepastian arah, target dan tahapan per tahun, kepastian pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu, dan tidak dapat dibebankan atau dilaksanakan dalam satu tahun sehingga diselesaikan dengan tahun jamak.

Selanjutnya, memperjelas rencana tahapan pekerjaan pertahun dan kepastian penyelesaian kegiatan, mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan, memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan, dan keseluruhan item kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Sementara itu, Proyek JSR menyeret persoalan perizinan atau persetujuan yang terindikasi kuat belum dilengkapi, seperti perizinan maupun persetujuan dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, izin pemanfaatan lahan yang hanya disetujui pemerintah provinsi, bukan Kementerian Kehutanan RI terlepas ada acuan hukum yang dijadikan alasan, termasuk persoalan sewa lahan yang disinyalir menyalahi aturan.

“Lahan yang digunakan itu adalah hutan bakau yang diterbitkan SKT-nya oleh kepala desa. Belum lagi soal persetujuan dari Kementerian Keuangan tentang lelang proyek di atas Rp100 miliar,” ucapnya.

Yang paling parah, katanya lagi, proyek itu bertentangan dengan maksud dan tujuan awal diperjuangkannya pemekaran Kabupaten Meranti yaitu mempercepat pemerataan pembangunan demi mengejar ketertinggalan daerah ini dengan daerah lain. (isk)

Total Views: 222

Pos terkait