Komisi A Kunker ke Ditjen Otda

Karimun (Jurnal) – Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berangkat ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan informasi tentang perkembangan rencana pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur.

“Komisi A ingin mengetahui perkembangan rencana pemekaran Kundur karena akan berkaitan dengan komposisi anggota dewan hasil Pemilu Legislatif 2014,” kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Gedung DPRD Karimun, Rabu.

Jamaluddin mengatakan, jika pemekaran Kundur direalisasikan sebelum berakhirnya masa bakti DPRD Karimun periode 2009-2014, maka kemungkinan anggota DPRD Karimun periode 2014-2019 yang dilantik tidak termasuk caleg terpilih dari daerah pemilihan Kundur.

“Kita lihat nanti, yang jelas kita ingin tahu dulu sejauhmana perkembangannya,” tegasnya.

Anggota Komisi A Anwar Abubakar mengatakan seluruh anggota komisi berangkat Rabu sore ke Jakarta melalui Batam.

“Semuanya berangkat sore ini,” katanya.

Anwar juga mengatakan kunjungan kerja ke Ditjen untuk berkonsultasi mengenai pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur yang sudah dalam pembahasan di DPR.

“RUU Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur masih dibahas DPR. Tapi, kita ingin tahu bagaimana perkembangannya,” katanya.

Konsultasi ke Ditjen Otda, menurut dia juga berkaitan dengan jumlah kursi DPRD Karimun setelah seluruh legislator dari Kundur ditarik jika sudah ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.

“Inilah yang akan kita konsultasikan,” katanya.

Pelantikan 30 anggota DPRD Karimun yang terpilih dalam Pemilu Legislatif dijadwalkan pada Agustus 2014.

Jika Kundur disahkan sebagai kabupaten baru, kata dia, maka sembilan dari 30 legislator terpilih akan dikembalikan ke Kundur.

“Berarti jumlah kursi di DPRD Karimun tinggal 21, proses PAW-nya tentu harus dilakukan jika caleg asal Kundur ditarik karena daerahnya sudah dimekarkan sebagai kabupaten. Namun, jumlah kursi diperkirakan menyusut menjadi 25 sesuai dengan jumlah penduduk,” katanya.

Pada satu kesempatan, Sekretaris Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3) Katwanto berharap pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur sudah terealisasi sebelum pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014.

“Kami harapkan DPRD sudah mengesahkannya pada Agustus, atau sebelum pelantikan anggota dewan yang baru,” kata Katwanto.

Wilayah Kabupaten Kepulauan Kundur diusulkan meliputi Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat, Ungar dan Kecamatan Durai.

Katwanto optimistis DPR menyetujui pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur karena sudah memenuhi persyaratan baik dari jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah dan persyaratan administratif lainya. (antarakepri.com)

Total Views: 380

Pos terkait