Awasi Ekspor-Impor, Bea Cukai Pasang Alat Pemindai Peti Kemas Canggih di Pelabuhan

Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Pelindo dan sejumlah pihak terkait meresmikan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (humas bea cukai)
Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Pelindo dan sejumlah pihak terkait meresmikan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (humas bea cukai)

Ekonom: Diperlukan juga Perbaikan Regulasi

Diwawancara secara terpisah, Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan pihaknya mengapresiasi pengadaan alat pemindai peti kemas tersebut. Namun, ia menekankan bahwa alat pemindai tersebut hanya salah satu aspek guna mewujudkan tata kelola ekspor impor yang jauh lebih baik lagi ke depannya.

Bacaan Lainnya

Ia menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki berbagai regulasi termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 8 tahun 2024 tentang larangan dan pembatasan impor. Kebijakan ini yang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha karena memberikan ruang kepada barang impor ilegal untuk semakin merajalela.

“Dari sisi regulasi itu juga harus dibenahi. Kita tahu regulasi Permendag no 8 masih cukup lost terhadap beberapa barang kemudian kalau kita lihat di SDM-nya ada pengaruh juga. Kita tahu ada beberapa pegawai bea cukai yang memang disinyalir terlibat perdagangan tidak wajar, ataupun melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga diproses KPK dan sebagainya,” ungkapnya kepada VOA.

Maka dari itu, ujarnya sumber daya manusia (SDM) juga perlu dibenahi agar kelak bisa tercipta sebuah tata kelola yang baik atau good governance dari rangkaian kegiatan ekspor dan impor.

“Regulasi sudah ada, alatnya sudah ada, SDM-nya yang perlu dijaga. Jadi ini yang sebenarnya harus sinkron satu sama lain. Baik dari regulasi impornya, terus alatnya dan juga SDM-nya harus berbenah,” pungkasnya. [*]

Jaringan: VOA

Total Views: 1184

Pos terkait