JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, meresmikan alat pemindai petikemas canggih di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan peluncuran dan peresmian alat pemindai petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ini dilakukan untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.
Selain itu, katanya kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.
“Paling tidak kita bisa kompetitif dengan negara lain, (dari sisi) teknologi, pelayanan dan pengawasan kita sama atau setara dengan itu. Dengan alat pemindai itu, semua kontainer barang ekspor impor bisa kita awasi satu per satu, tidak ada yang terlewat,” ungkap Askolani dalam acara peluncuran Alat Pemindai Petikemas, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya bersama PT Pelindo sudah memasang alat pemindai petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 10 buah dengan anggaran kurang lebih Rp250 miliar.
Selanjutnya, pada triwulan-I 2025, pemerintah berencana untuk memasang alat serupa di beberapa pelabuhan besar lainnya seperti di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang; Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Askolani menekankan bahwa alat ini sangat canggih.
“Semua isi akan kita bisa lihat terbuka, lebih transparan, dan tentunya speknya lebih canggih sehingga setiap barang yang ada di sana, bukan hanya bentuk barang termasuk barang yang seperti limbah, termasuk narkotika bisa kita lihat lebih mudah, lebih cepat dan lebih transparan mendeteksinya,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya alat tersebut diharapkan dwelling time atau waktu yang dibutuhkan untuk memroses petikemas dari kapal hingga keluar dari Pelabuhan bisa menjadi lebih pendek. Seperti diketahui hingga November 2024 dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71 hari, di mana untuk customs clearance sekitar 0,3 – 0,4 hari.
Askolani mencontohkan, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh petikemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time).
“Nanti kita lihat implementasinya. Tapi harapannya kita akan lebih turun lagi dari 2,7 hari. Selain menggunakan alat ini saya sampaikan proses bisnis juga kita koordinasikan end to end, dari otoritas Pelabuhan sehingga lebih efisien. Sebab kita tahu dwelling time itu banyak unsur yang ada terlibat disitu, ada Pelindo, karantina, kepabeanan, yang kemudian ini kita melihatnya end to end, yang kemudian kita minta proses bisnisnya bisa lebih efisien dan kompetitif dibantu dengan alat x-ray yang kita sampaikan,” jelasnya.






