Awasi Ekspor-Impor, Bea Cukai Pasang Alat Pemindai Peti Kemas Canggih di Pelabuhan

Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Pelindo dan sejumlah pihak terkait meresmikan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (humas bea cukai)
Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Pelindo dan sejumlah pihak terkait meresmikan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (humas bea cukai)

2024, Pelanggaran Kepabeanan Melonjak Tinggi

Dalam kesempatan ini, Askolani juga menjelaskan kegiatan ekspor impor yang menurun dibandingkan tahun lalu. Mendekati penghujung tahun 2024, katanya jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat 1,2 juta, sedangkan jumlah peti kemas ekspor hanya mencapai 765.143. Jumlah ini menunjukkan penurunan yang signifikan dari tahun lalu dimana terdapat 1,3 juta untuk peti kemas impor, dan 1,1 juta peti kemas ekspor.

Bacaan Lainnya

“Tetapi di tahun 2024 masih terjadi pelanggaran kepabeanan oleh beberapa pelaku usaha,” tuturnya.

Bea Cukai Tanjung Priok sejauh ini, katanya mencatat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan yang terdiri dari 1.744 kasus impor, dan 105 kasus ekspor.

Secara keseluruhan di 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelah sebelumnya di tahun 2023 terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan.

“Kita juga mengedukasi kepada para pelaku usaha yang kemudian kita harapkan supaya patuh dan jujur dalam melakukan proses kepabeanan ekspor dan impor. Dokumennya betul, sehingga kalau mereka konsisten melakukan itu, maka pengawasan kita minimal dan akan lebih bagus. Kita tidak mengejar penindakan setinggi-tinggi, kalau patuh tentunya penindakan kita bisa minimal. Ini yang kita edukasi terhadap yang berisiko tinggi baik eksportir, importir kita juga kasih atensi khusus dan mengingatkan mereka untuk melakukan kegiatan bisnis normal,” tegasnya.

Baca juga jurnal berita berikut: Bea Cukai Tembilahan Kembali Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara

Total Views: 1183

Pos terkait