PDAM Tirta Meranti Belum Setor Retribusi

Perusahaan pengelola air minum daerah PT Tirta Meranti Investasi yang telah menyedot miliaran rupiah dana APBD Kepulauan Meranti, Provinsi Riau namun hingga kini belum memberikan kontribusi bagi kas daerah.

Perusahaan tersebut tidak lagi menjadikan bahan baku air asin untuk diolah menjadi air bersih seperti tujuan awal berdirinya perusahaan tersebut, sebab perusahaan tersebut diketahui memanfaatkan air bawah tanah.

“Seperti kita ketahui bersama, hingga per 6 Agustus 2014, salah satu sektor andalan penerimaan kas daerah, yaitu pajak dan retribusi pengelolaan air bawah tanah, sampai detik ini belum ada memberi pemasukan,” ungkap Kepala Dinas Pengelola Aset dan Pendapatan Daerah Kepulauan Meranti Bambang S, ketika berbincang dengan wartawan media ini di ruang kerjanya, pekan lalu.

Menurut bambang, perusahaan air minum daerah di Jalan Dorak ujung yaitu PT Meranti Tirta Investasi, meskipun dalam satu tahun terakhir menyedot air bawah tanah (sumur bor) untuk bahan baku air bersih guna dijual ke masyarakat, namun sampai saat ini belum memberikan data laporan realisasi terkait kontribusi yang disumbangkan ke daerah.

“Kita sangat mengharapkan dinas terkait,s ekiranya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam untuk pendapatan daerah. Dan jika ada kendala mohon dikoordinasikan dengan pejabat terkait,” kata dia.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan PT Meranti Tirta Investasi Syamsurizal ketika dihubungi melalui selulernya membenarkan hal itu, “Memang kami belum menyetor pajak retribusi ke khs daerah. Dalam satu tahun terakhir, kami tidak lagi menjadikan air laut sebagai bahan baku penyediaan air bersih, sebab pipa penyedot air laut sering rusak akibat ditabrak pompong,” kata dia.

Syamsurizal mengatakan, atas persoalan itu, perusahaan daerah itu beralih memanfaatkan air bawah tanah/sumur bor sebagai bahan baku.

Mengenai retribusi ke kas daerah, menurut Syamsurizal belum disetor karena penyetoran retribusi pemanfaatan air bawah tanah belum ada dasar hukumnya.

“Padahal sudah satu tahun lebih kami mengajukan draf usulan pembuatan izin maupun aturan hukum guna dijadikan dasar hukum untuk pembayaran retribusi. Sayangnya usulan tersebut belum ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagaimana data dirangkum media ini, dan kerap dipublikasikan media massa, awal pendirian perusahaan pengelolaan air bersih oleh Pemda Meranti, dengan menggelontorkan uang belasan milyar dari APBD, rencananya bahan baku air guna disuplay ke masyarakat adalah air asin atau air laut, kenyataanya malah menggunakan air bawah tanah. (Isk)

Total Views: 302

Pos terkait