Pemkab Karimun Tertibkan Kios BBM Ilegal

Karimun (Jurnal) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mulai menertibkan kios-kios premium tanpa izin sebagai tindaklanjut dar kebijakan Bupati Nurdin Basirun untuk mengatasi kelangkaan premium akhir-akhir ini.

Penertiban dilakukan tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, mulai Satpol PP, Polri, TNI dan SKPD terkait lainnya, Selasa (19/8).

Sejumlah kios premium yang tidak memiliki izin tidak luput dari pembongkaran tim yang berkeliling di jalan-jalan utama Pulau Karimun Besar, mulai dari Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat.

Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, seluruh kios tanpa izin harus dibongkar karena telah melanggar Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 23 undang-undang tersebut, menurut dia juga disebutkan adanya larangan melakukan kegiatan usaha hilir minyak tanpa memiliki izin usaha, baik berupa kios pengecer minyak maupun penjualan secara “online shop” melalui internet.

Kemudian, pada Pasal 28 juga disebutkan adanya larangan kegiatan melakukan penyimpanan atau penimbunan, serta larangan meniru atau memalsukan mutu BBM dengan cara oplosan.

Sanksi pidana bagi kios tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar serta pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pengoplos dan penimbun BBM.

Arnadi Supaat, Ketua Tim Monitoring BBM bersubsidi yang juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Karimun mengatakan, tim dikerahkan menyebar untuk memantau kios-kios yang biasanya menjamur di pinggir jalan.

Berdasarkan pantauan, ratusan rak-rak botol bensin di kios-kios dibongkar dan diangkut menggunakan truk Satpol-PP. Tidak ada perlawanan atau keberatan dari pemilik kios karena sebelumnya telah mendapat peringatan melalui Surat Pemberitahuan Bupati Karimun No 500/EKO/VIII/2014/201, tertanggal 18 Agustus 2014 yang akan membongkar paksa kios-kios premium ilegal.

Dalam surat itu disebutkan bahwa, keberadaan kios-kios BBM tanpa izin itu, telah melanggar Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dan Bumi.

Secara terpisah, Plh Camat Karimun Herisa Anugerah mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat peringatan kepada kios-kios premium tanpa izin di wilayah kerjanya.

Herisa mengatakan, jumlah kios-kios premium eceran di Kecamatan Karimun yang telah didata sekitar 100 unit.

Berdasarkan pantauan, sebagian besar kios premium yang jumlahnya ratusan dalam keadaan tutup.

Sementara, beberapa pemilik kios membongkar sendiri kiosnya, dan sebagian dibongkar oleh tim terpadu.

Penertiban kios premium dilakukan pemerintah daerah menyusul terjadinya kelangkaan premium pada libur Lebaran sehingga memicu kenaikan harga mencapai Rp40.000 untuk premium takaran 1,5 liter.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terkait maraknya pelangsir BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta untuk selanjutnya dijual di kios-kios eceran. (rdi)

Total Views: 260

Pos terkait