Karimun (jurnal) – Setelah mengadakan acara rapat koordinasi pendistribusian dan monitoring BBM bersubsidi di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Bupati Nurdin Basirun mengadakan rapat internal untuk memutasi sebanyak 8 orang pegawai dan 8 tenaga honorer, Jumat (8/8).
Pemutasian terhadap 15 orang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun, tentang mutasi PNS dan Tenaga Honorer No 070/824.3/BKD/VIII/2014 yang telah dikeluarkan pada tanggal 07 Agustus kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Ka BKD) Kabupaten Karimun, Kamarullazi mengatakan, mutasi dilakukan karena yang bersangkutan sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2013 tentang Kedisiplinan PNS.
Ke-15 orang itu sudah melanggar PP tentang kedisipilinan pegawai. Mereka dimutasi sebagai penyegaran bukan termasuk hukuman. Ada yang dipindahkan ke Kantor Camat dan kantor Lurah di Pulau Karimun besar ini saja, tidak ada yang di luar pulau Karimun, ungkap Kamarullazi.
Ketika awak media menanyakan, apakah mutasi ini dikarenakan pegawai didapati tidak masuk kantor pada hari pertama kerja kemarin yang jumlahnya mencapai 100 orang, Lazi membantah menurutnya tidak sepenuhnya mengacu kesitu. Mutasi ini bukan karena 15 orang tersebut sudah melanggar PP tentang kedisiplinan pegawai.
Dikatakan Lazi, berdasarkan hasil sidak kemarin yang jumlahnya mencapai 100 orang itu, juga akan dilakukan mutasi, jadi ini mutasi tahap pertama. Untuk mutasi tahap kedua tetap akan di laksanakan, hanya saja belum dapat dipastikan kapan waktunya, semua itu nantinya tergantung dari Bapak Bupati, ucap Lazi yang terburu-buru meninggalkan kantor bupati.
Adapun daftar nama-nama PNS sebanyak 8 orang yang diusulkan pindah antar instansi di lingkungan Pemkab Karimun, Toni Feri, SE, Pegawai Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Karimun dipindahkan ke Kantor Lurah Baran Timur Kecamatan Meral, Ary Rusilawati, SE, pegawai Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah dipindahkan ke Kantor Camat Meral Barat, Mulyanto, S.I, pegawai Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karimun dipindahkan ke Kantor Lurah Baran Timur, Ujang Sutiman, pegawai Bagian Pemerintahan Umum dipindahkan ke Kantor Camat Meral, Maspar Alias, pegawai Dinas Sosial dipindahkan ke Kantor Lurah Baran Barat, Salihin, pegawai Bagian Pemerintahan Umum dipindah ke Kantor Lurah Baran Barat, Teddy Rusdiadi Saputra, pegawai Bagian Perekonomian dipindahkan ke Kantor Camat Karimun, Rd. Supriyadi, pegawai Bagian Umum dipindahkan ke Kantor Camat Meral Barat.
Sedangkan untuk Tenaga Honorer sebanyak 7 orang yang dimutasikan, Ivo Carolin, Yustin Eka Angraini Dian Islamiati, S.AP, Lukman Hakim, Muhammad Arief, Diansyaputra Siregar dan Zulfikar. (edy)





