Ketapang, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor Kecamatan Matan Hilir Utara (Polsek Matan), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan kekerasan seksual atau rudapaksa remaja putri yang merupakan anak tirinya.
“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya,” kata Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Utara Ipda Meinardus, dalam keterangan tertulis mengatakan kepada awak media, Rabu (13/10/2023).
Dalam keteranganya Kapolsek menguraikan kronologi perbuatan bejat tersangka, SU (36) yang merupakan ayah tiri dari korban.
“Dari keterangan abang kandung korban S, korban ini tinggal serumah dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu adik korban. Korban sudah tidak bersekolah sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari-hari bekerja dari rumah sebagai dukun,” papar Ipda Meinardus.
Dijelaskan Meinardus, korban Z mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi dan terjadi secara bertahap sejak Oktober 2024. Pelaku melancarkan aksinya rumah sepi, yaitu saat ibu korban sedang keluar bersama adik korban.
Di bawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi.
“Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya. Dan teman korban melaporkan kepada abang kandung korban S, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang,” tambah Meinardus.
Atas perbuatannya, terancam terancam Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76D dan 76E Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,” tutup Meinardus. (rah)





