Diduga Edarkan Narkoba, IRT di Kecamatan Sekayam Diringkus Polisi

IRT inisial J di Dusun Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ditangkap Polsek Sekayam, 31/10/2024. (foto: Humas Polres Sanggau)
IRT inisial J di Dusun Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ditangkap Polsek Sekayam, 31/10/2024. (foto: Humas Polres Sanggau)

Sanggau, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Polres Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus seorang Ibu Rumah tangga inisial J terduga pelaku pengedar narkoba di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sabtu (2/10/2024).

“Penangkapan IRT inisial J bermula Adanya informasi masyarakat ke personel Polsek Sekayam pada Kamis 31 Oktober 2024, tentang adanya peredaran narkotika di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh personel Tim Tindak kemudian melaporkan informasi ke Kapolsek untuk meminta arahan dan petunjuk menindak lanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Tim Tindak dan Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian mendatangi TKP rumah pelaku J yang berada di Dusun Balai Karangan III,” bebernya.

“Lebih lanjut, J berhasil diamankan di rumahnya di Gg. Damai II dan dilakukan interogasi untuk menunjukan dimna menyimpan barang haram tersebut, sekitar pukul 28.44 WIB dengan di saksikan keamanan wilayah setempat, ditemukan 2 (dua ) klip paket bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di belakang lemari pakaian kamar milik J.

Usai penangkapan J di rumahnya, kemudian pelaku J dan barang bukti diamankan di Polsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba,” ungkapnya. (rah)

Total Views: 239

Pos terkait