Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun telah menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun Nurul Izzatur Rahmi menjelaskan, bahwa Bawaslu Karimun menemukan dua pelanggaran yang semuanya melibatkan ASN. Dan satu laporan pelanggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
“Satu temuan ditangani oleh Bawaslu Karimun dan satu temuan ditangani oleh Panwascam Kundur dengan melibatkan ASN ada 5 orang,” katanya di Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/10/2024).
Kasus temuan pelanggaran kampanye tersebut yaitu dua temuan sudah ditindaklanjuti, dengan hasil yang sudah ada yaitu mengenai netralitas ASN. Dan, pihaknya sudah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi perlu saya tegaskan, bukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini sudah dibubarkan. Termasuk, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang tidak lagi menangani pengawasan sistem merit mengenai pegawai yang menyalahi aturan-aturan kode etik, salah satunya netralitas ASN,” terangnya.
Dengan demikian, penanganan sistem merit saat ini berada di BKN sesuai aturan baru. Dimana 1 orang oknum ASN sebelum masa kampanye dan 4 orang oknum ASN dalam masa kampanye yang telah direkomendasikan ke BKN.
“Kita masih menunggu jawaban dari pihak BKN. Tapi tetap masih dilakukan pemantauan dan awasi, apapun hasil keputusan BKN. Sebab, hasil atau keputusan BKN akan disampaikan ke Pemda Karimun yang tertuang SKB 3 menteri mengenai netralitas ASN,” kata wanita berjilbab ini. (jms)