Pjs Bupati Solok Akbar Ali Apresiasi Program Jaksa Garda Desa/Nagari

Kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa/Nagari Tahun 2024 Kab Solok di Gedung Solok Nan Indah, Selasa (29/10/2024). (foto: diskominfosolok)
Kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa/Nagari Tahun 2024 Kab Solok di Gedung Solok Nan Indah, Selasa (29/10/2024). (foto: diskominfosolok)

KAB SOLOK, Jurnalterkini.id — Pjs Bupati Solok, Akbar Ali mengapresiasi kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa/Nagari Tahun 2024 di Kabupaten Solok, yang dilaksanakan di Gedung Solok Nan Indah, di Arosuka, Selasa (29/10/2024).

Program Jaksa Garda Desa/Nagari, merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa, dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para kepala desa/wali nagari.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu, dihadiri Sekda Kabupaten Solok, Medison, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar diwakili Asisten Intelejen, Efendri Eka Saputra, Kepala Kejaksaan Negeri Solok diwakili Kasi Intelejen, Rova Yofirsta, dan Kepala DPMD Provinsi Sumbar, Mahdianur.

Turut hadir, Kepala DPMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Solok, camat se-Kabupaten Solok, wali nagari se-Kabupaten Solok dan tamu undangan lainnya.

Pjs Bupati Solok, Akbar Ali antara lain mengatakan, saat ini kita menyadari bahwa, pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

Program ini kata Akbar Ali, digunakan oleh para perangkat nagari, untuk bertanya kepada kejaksaan, jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa, yang masih belum jelas.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar, Mahdianur, antara lain mengatakan, Jaksa Garda Desa membantu wali nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel, guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari.

Sedangkan, Sekda Kabupaten Solok, Medison, mengatakan, Kabupaten Solok salah satu dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, yang ikut mensukseskan program Jaksa Garda (JAGA) Desa/Nagari ini.

”Melaksanakan Program JAGA Nagari ini, sebagai bentuk peran Kejaksaan, dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dalam pemanfaatan dana desa” pungkasnya. (*/diona)

Pos terkait