Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Pasca putusan itu ketiga hakim yang menyidangkan ditangkap tangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena menerima suap.
SURABAYA – Operasi tangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan terdakwa Ronald Tannur dan memutus bebas anak mantan anggota DPR itu menjadi indikasi kuat bahwa lembaga peradilan di Indonesia belum bebas dari korupsi. Ketiga hakim tertangkap tangan menerima suap pada 23 Oktober, hari yang sama saat Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
Keputusan bebas bagi Ronald Tannur yang diketok tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, pada bulan Juli lalu, sejak awal telah dinilai janggal karena mengabaikan fakta peradilan tentang penyebab kematian Dini Sera Afriyanti, pacar terdakwa yang berusia 29 tahun.
Pakar Hukum: Fakta Hukum Sangat Jelas, Tapi Putusan 3 Hakim PN Surabaya Janggal
Pakar hukum dari Universitas Surabaya, Suhartati, mengatakan fakta hukum dan kesaksian di persidangan sebenarnya sudah dapat menunjukkan penyebab kematian korban. Ironisnya putusan hakim justru mengabaikan semua bukti dan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.
“Sebetulnya mudah saja untuk melihat penyebab kematian itu karena apa, dari hasil visumnya sudah ada, sudah ada keterangan ahli, dan saya juga sempat melakukan analisis terkait dengan putusan, memang ada hal-hal yang janggal di dalam putusan itu,” kata Suhartati.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap tangan menerima suap itu hingga kini masih ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam operasi tangkap tangan itu ditemukan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai miliaran rupiah, serta bukti transaksi suap terhadap ketiga hakim yang melibatkan pengacara terdakwa. Suhartati mengatakan, semua yang terlibat kasus suap ini layak dikenakan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tiga orang hakim yang terkena OTT ini tentu sangat bisa dipastikan bahwa mereka akan kena pasal yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bisa itu pasal suap, juga bisa itu pasal gratifikasi, tergantung nanti bagaimana proses pembuktiannya,” imbuhnya.
Ditambahkannya, penangkapan tiga hakim ini menunjukkan rusaknya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia. Untuk itu ia menyerukan agar Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga dan aparat penegak hukum, dengan membersihkan lembaga peradilan dari suap dan makelar kasus.
“Nah, kalau bicara soal sistem, sistem sudah dibangun. Tapi, sepanjang mentalitas dari aparat penegak hukum itu tidak diperbaiki, maka tentunya ya ini menjadi sebuah kesulitan ya. Artinya apa, kalau memang aparat penegak hukum itu menjadi pihak yang mudah untuk disuap, mudah untuk diberikan gratifikasi, bahkan lembaga Mahkamah Agung juga ada makelar kasusnya di sana. Nah, ini jadi sebuah catatan buat kita semua, menjadi sebuah keprihatinan buat kita,” jelas Suhartati.









