Bengkayang, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dan menindak tersangka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024), Polres Bengkayang membeberkan rincian kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan diduga dilakukan seorang pria remaja yang juga masih di bawah umur.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho memimpin langsung konferensi pers menjelaskan, bahwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang yang diduga dilakukan tersangka di kamar rumahnya.
Sementara, Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan modus yang digunakan tersangka kepada tujuh korban, terbilang sama dan sederhana, namun sangat meresahkan. Awalnya, tersangka mengajak korban bermain di rumahnya dan menawarkan untuk bermain game di ponsel miliknya.
“Kemudian, pelaku menyuruh para korban untuk bermain HP di kamar. Saat korban asyik bermain, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan tindakan persetubuhan maupun pencabulan,” ungkap Kasatreskrim.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap para korban yang berusia antara 6 hingga 12 tahun. Adapun 3 anak perempuan mengalami pencabulan, 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, 2 orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, 1 orang lagi mengalami persetubuhan sebanyak enam kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para korban, seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.