Polres Bengkayang Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap 7 Anak

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, menjelaskan tindak pidana persetubuhan terhadap 7 anak di bawah umur di Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. (foto: Humas Polres Bengkayang)
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, menjelaskan tindak pidana persetubuhan terhadap 7 anak di bawah umur di Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. (foto: Humas Polres Bengkayang)

Terakhir, Kapolres Bengkayang mengimbau kepada setiap orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas sehari-hari.

Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat, harus dipastikan teman-teman bermainnya dengan orang-orang yang dapat dipercaya.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi dengan baik. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini, agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya.

“Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,”ungkapnya. (rah)

Total Views: 530

Pos terkait