Karimun, JurnalTerkini.id – Tahapan kampanye sedang berlangsung di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Namun masih ada baliho yang dinilai melanggar aturan, seperti baliho calon petahana yang terpajang di sejumlah titik di Tanjung Balai Karimun.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Muhammad Iskandar juga mengatakan bahwa pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh tim paslon.
“Kita sudah menyurati Pemda karimun, agar baliho yang masih terpajang yang ada kaitannya dengan paslon segera diturunkan,” kata Iskandar di Tanjung Balai Karimun, Selasa (8/10/2024).
Dia mengatakan, baliho yang ada kaitannya dengan paslon seperti baliho Bupati Karimun, Gubernur Kepri atau Wali Kota Batam. Ketiga pejabat itu sedang cuti karena menjadi peserta Pilkada 2024.
Dia berharap tidak ada lagi baliho atau gambar yang memanfaatkan jabatan kepala daerah atau menggunakan menggunakan fasilitas pemerintah, seperti ucapan yang ada gambar Bupati Karimun maupun Gubernur Kepri, yang mana keduanya juga menjadi peserta pilkada, termasuk Wali Kota Batam.
“Alhamdulillah, sudah direspon oleh pemerintah daerah. Baliho yang ada gambar calon sudah diturunkan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengawasan logistik sendiri, dia mengatakan belum ada menemukan pelanggaran.
“Kemarin aja yang ada kekurangan. Sudah dilengkapi, jadi kita masih menunggu proses logistik tiba kembali dari luar daerah,” jawabnya.
Sementara itu pantauan di lapangan, masih ditemukan baleho mini salah satu calon gubernur kepri petahana yang tidak kunjung ditertibkan oleh pihak bawaslu karimun. (jms)









