KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Setelah mengadakan forum konsultasi publik tahap pertama beberapa waktu yang lalu, kini Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan forum konsultasi publik lanjutan.
Yakni Konsultasi Publik 2 Dalam Rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Setda Kota Tegal, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 71 peserta dari unsur OPD, instansi vertikal, pemerhati lingkungan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, wakil masyarakat terdampak dan perwakilan pelaku usaha di Kota Tegal.
Plt. Kepala DLH Kota Tegal Yuli Prasetya mengatakan, setelah dilaksanakan konsultasi publik tahap 1 kini DLH mengadakan kembali konsultasi publik untuk tahap 2 terkait penyusunan KLHS perubahan RTRW.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan analisis pengaruh kebijakan, rencana dan program, menyepakati rumusan, skenario alternatif dan merekomendasikan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) dalam rangka penyusunan KLHS perubahan RTRW Kota Tegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono yang secara resmi membuka acara tersebut mengatakan, bahwa perkembangan wilayah Kota Tegal yang cukup pesat, baik dari sektor perdagangan, permukiman dan pariwisata menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor yang ada secara sinergis dan berkelanjutan.
Perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga Kota Tegal dari tekanan-tekanan eksternal maupun internal yang berpengaruh, agar perkembangan Kota Tegal tetap terarah dan terkendali.
Terkait hal ini Pemerintah Kota Tegal telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi, termasuk di antaranya adalah peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang.
Regulasi tersebut merupakan instrument penting dalam mengatur penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga dapat mendukung pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan.
Oleh karenanya, Perda Tata Ruang menjadi suatu kebutuhan untuk tetap menjaga kualitas hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Perda RTRW seringkali menghadapi tantangan dan dinamika yang kompleks, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan kebijakan pada level Provinsi dan pusat, perkembangan wilayah, dan perubahan iklim.
KLHS menjadi proses untuk menelaah suatu dampak kebijakan, rencana atau program terhadap lingkungan. Atau sebaliknya, KLH menelaah kondisi dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian menyarankan perbaikan kebijakan, rencana atau program.
Kesemuanya ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program di mana output KLHS adalah suatu dokumen telah yang disertai dengan suatu saran untuk kebijakan, rencana atau program tergantung pada kedudukan dan sasaran penyelenggaraan KLHS.
“KLHS bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administrasi sebagai dokumen pelengkap, melainkan sebagai panduan kebijakan agar pembangunan kita tidak merusak lingkungan untuk jangka panjang,” kata Agus Dwi.
KLHS perubahan RTRW Kota Tegal menjadi sangat penting, karena tujuan utama penyusunan KLHS adalah memastikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah yang disusun ini mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul; meningkatkan kualitas perencanaan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan.
“Jika pada forum konsultasi publik sebelumnya kita telah mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan kota tegal, maka pada forum konsultasi publik II ini akan disampaikan hasil analisis pengaruh perubahan RTRW, alternatif dan rekomendasi perbaikan atas perubahan / revisi RTRW yang sedang disusun agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tuturnya.
Sekda berharap, melalui forum ini dapat menghasilkan suatu kesamaan persepsi dan pikiran yang bermanfaat dari para peserta dalam merumuskan alternatif skenario dan rekomendasi perbaikan dokumen yang selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perubahan RTRW Kota Tegal. (Supriyadi)






