Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang pemuda bernama Michael Juliano (21), warga Jalan Pelipit, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing diduga dikeroyok oknum polisi JTC, bersama seorang temannya HD yang merupakan guru di sebuah sekolah swasta di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Michael (21) pada Rabu (25/9/2024) kepada awak JurnalTerkini.id menceritakan pengeroyokan tersebut, berawal pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di tengah perjalanan sekitaran kawasan Lubuk Semut, ia dicegat JTC saat pergi bekerja.
“Saya dipaksa oleh pelaku JTC untuk ikut ke rumah HD di daerah Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur. Tetapi saya tolak dengan alasan saya mau pergi kerja dulu, pelaku pun mengizinkan saya pergi,” ucapnya.
Setelah ia izin dari tempat bekerja, dia langsung menuju rumah HD yang diarahkan sebelumnya yang berlokasi di Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
“Sesampainya di lokasi, saya menyalami HD dan tiba-tiba HD melayangkan sebuah tamparan yang mendarat di bagian wajah, dan disambut dengan pukulan berulang-ulang dari rekannya, seorang oknum polisi (JTC), hingga akhirnya saya sempat pitam dan tumbang,” tuturnya.
Michael mengaku sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, tapi dia langsung ditahan oleh JTC, dan mengambil kunci sepeda motor dan memaksanya masuk ke dalam rumah HD.
“Sesampainya di depan pintu rumah, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memukuli saya berulang ulang kali, pelaku JTC juga menghantam kepala saya dengan menggunakan vas bunga, tetapi saya berhasil menangkisnya dengan tangan.
Tidak sampai di situ, pelaku juga membenturkan kepala saya ke kursi sebanyak dua kali, hingga akhirnya warga pun datang untuk memisahkan kejadian tersebut,” tuturnya panjang lebar.
Setelah situasi reda, lanjutnya, HD memaksanya untuk membuatkan video agar ia tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Karena merasa terancam dan di bawah tekanan, ia mengaku terpaksa memenuhi permintaan HD untuk membuat video untuk tidak melaporkan ke pihak kepolisian atas kejadian tersebut.
“Setelah saya berhasil lolos dari kejadian tersebut, saya langsung mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua saya, Yoris Steven alias Opok. Dan saya bersama orang tua saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun,” katanya.
Hasil visum, terdapat lebam di bagian kepala, jidat bagian kiri, bibir pecah, bagian hidung lecet, bagian kiri kepala belakang memar dan bagian leher terdapat bekas cekikan.
“Atas kejadian tersebut, dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya selaku korban pengeroyokan tidak ada kata damai kepada kedua pelaku tersebut.
Sementara itu, orang tua Michael, Yoris Steven alias Opok mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kejadian yang menimpa anaknya.
“Atas kejadian yang menimpa anak saya, kenapa keluarga pelaku harus menyuruh orang lain untuk menjumpai saya menyelesaikan masalah ini. Saya kecewa terhadap orang tua pelaku yang menganggap masalah ini terlampau kecil, padahal ini menyangkut nyawa anak saya,” ucapnya.
Dia mengatakan menghargai pihak pihak yang mewakili dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan masalah ini. “Tetapi orang tua pelaku ini yang tidak bisa menghargai kita selaku korban dalam hal ini,” ujarnya.
Opok menambahkan, JTC selaku penegak hukum dan HD seorang tenaga pendidik seharusnya bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini baik baik. “Kenapa mereka tidak menjumpai saya selaku orang tuanya untuk dibicarakan baik-baik,” katanya.
“Perlu diketahui, sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku pengeroyokan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujar Opok. (jms)





