Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang telah kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman Kejari Lubuklinggau pada Selasa (10/9/2024) dan hadir dari polres, lapas, pengadilan negeri dan jajaran OPD di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida dalam sambutannya mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, ekstasi 199 butir, 17 pisau/parang, 2 buah dodos kemudian.
“Barang bukti ini adalah berasal dari 23 perkara narkotika, 8 perkara Kemnegtibum, 7 perkara orang, harta dan benda yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari Agustus sampai dengan September 2024,” ungkapnya.
Sementara Pj Wako Lubuklinggau Trisko Defriyansa mengapresiasi atas pengungkapan kasus tindak pidana dan pemusnahan barang buktinya. “Kami mengapresiasi jajaran kejari dan polres,” katanya.
Melihat dari BB narkotika, lanjutnya, ia merasa prihatin bahwa masih cukup tingginya kasus narkotika. Ia mengimbau, kepasa masyarakat dan pendidik di Lubuklinggau khususnya untuk memberikan imbauan dan sosiaisasi.
“Bahwa narkotika itu berbahaya, bagi generasi bangsa ini. Kami juga mengapresiasi jajaran Satresnarkoba yang terus berupaya mencegah peredaran narkotika di Lubuklinggau,” ungkapnya. (abk)