Menag: FKUB Kelak Tidak Akan Beri Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Courtesy: Kementerian Agama RI)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Courtesy: Kementerian Agama RI)

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golongan Karya Tubagus Ace Hasan Syadzily mengungkapkan salah satu masalah dalam kerukunan beragama adalah pendirian rumah ibadah.

“Bagaimana kita bisa mendorong agar pendekatan dialog dalam penyelesaian berbagai persoalan kerukunan umat beragama ini harus dipastikan lebih dikedepankan dan salah satu instrumen membangun dialog itu adalah melalui FKUB,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Ace Hasan khawatir, jika salah satu peran strategis FKUB memberi rekomendasi terhadap pendirian rumah ibadah dihilangkan, kepercayaan masyarakat terhadap FKUB akan hilang.

Meski begitu, dia meminta semua pihak dapat mendorong lembaga-lembaga yang dijadikan tempat mediasi diberi kepercayaan oleh masyarakat, terutama oleh pemangku kepentingan sehingga betul-betul menjadi tempat untuk bertukar pikiran dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh umat beragama.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Yaqut, menjelaskan selama ini ada dua rekomendasi yang dibutuhkan terkait pendirian rumah ibadah, yakni rekomendasi dari FKUB dan rekomendasi dari Kementerian Agama. Kelak, katanya, rekomendasi itu akan datang dari Kementerian Agama.

Menurutnya, kementeriannya pun akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah itu.

Yaqut menjelaskan lebih jauh, fakta di lapangan selama ini menunjukkan bahwa rekomendasi dari FKUB terkait pendirian rumah ibadah sulit didapat. Ia menduga penyebabnya adalah politik. Di daerah di mana Muslim merupakan mayoritas, misalnya, ibadah non-muslim sering dipersulit pendiriannya untuk menjaga elektabilitas kepala daerah setempat.

Karena itu, Yaqut mengatakan Kementerian Agama mengambil alih rekomendasi pendirian rumah ibadah dengan tujuan agar lebih adil dan proporsional.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB, yang dinilai lebih kompatibel dengan tata kebinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan.

Halili mengatakan di banyak kasus, FKUB memang menjadi salah satu aktor yang menghambat proses pengajuan pendirian rumah ibadah. Pasalnya, jelas Halili, keanggotaan FKUB seringkali merupakan ”perpanjangan tangan” kelompok mayoritas setempat. Keanggotaan FKUB, menurutnya, dipilih berdasarkan perspektif proporsi dan bukan representasi.

Pos terkait