Menag: FKUB Kelak Tidak Akan Beri Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Courtesy: Kementerian Agama RI)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Courtesy: Kementerian Agama RI)

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, berdasarkan peraturan presiden yang akan segera dikeluarkan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kelak tidak akan diberi hak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah. Keputusan itu mengundang kontroversi.

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kompleks parlemen, Jakarta. Salah satu isu yang dibahas adalah penguatan kerukunan umat beragama.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Menteri Yaqut menjelaskan salah satu rencana kerja prioritas Kementerian Agama untuk tahun depan adalah layanan kehidupan beragama dan pengukuhan kerukunan umat beragama. Terkait hal ini, katanya, peraturan presiden mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama akan segera diterbitkan, tanpa menjelaskan waktu pastinya.

“Rancangan peraturan presiden tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama telah melewati tahap harmonisasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (hak asasi manusia). Setelah ini, rancangan Perpres (peraturan presiden) ini akan diajukan oleh menteri agama kepada presiden untuk disahkan menjadi perpres,” katanya.

Setelah itu, kata Yaqut, Kementerian Agama akan menyusun aturan lebih lanjut tentang peraturan presiden tersebut melalui peraturan menteri agama, yang berfungsi sebagai pelengkap dari peraturan presiden itu.

Yaqut menambahkan berdasarkan peraturan presiden soal pemeliharaan kerukunan umat beragama tersebut, nantinya akan dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional. Selama ini, katanya, hanya ada FKUB di tingkat provinsi dan kabupetan/kota.

FKUB nantinya akan dioptimalkan untuk kegiatan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan bukan untuk memberikan rekomendasi dalam mendirikan rumah ibadah seperti yang terjadi saat ini.

Pos terkait