Pemilik Lahan di Puakang Minta Hasil Mediasi di Kantor BPN Karimun Segera Ditindaklanjuti

Lahan Di ujung Puakang yang bermasalah dan sempat dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun beberapa waktu lalu (JurnalTerkini.id/jansen)
Lahan Di ujung Puakang yang bermasalah dan sempat dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun beberapa waktu lalu (JurnalTerkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang warga di Tanjung Balai Karimun, Soemantri alias Oki, suami dari Sumarni yang mengaku pemilik lahan di tepi pantai ujung Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, atau tepatnya di depan Kelenteng meminta agar hasil mediasi di kantor BPN Kabupaten Karimun harus tetap ditindaklajuti, Senin (02/09/2024).

Hal itu di sampaikan Oki kepada awak media JurnalTerkini.id sebagai bentuk kekecewaannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun yang hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 13 Juli 2024 yang lalu, Kantor BPN Karimun melakukan mediasi yang dipimpin oleh salah satu stafnya, Ariwibowo yang dihadiri Lurah Sungai Lakam Timur Syafrizal, pemilik lahan Pak Oki serta warga berinisial HG,” katanya.

Hasil dari mediasi tersebut, katanya, menyatakan bahwasanya, bangunan pokan batu miring yang diduga tidak mengantongi izin di atas lahan milik Sumarni akan dibongkar.”

Akan tetapi hingga saat ini hasil mediasi tersebut sama sekali tidak ada tindak lanjut oleh pihak yang terkait.

“Dulu saya pernah berniat untuk membangun pelantar serta gubuk gubuk di atas lahan saya, namun dihentikan dan dibongkar oleh Dinas PUPR Karimun melalui Sat Pol PP dengan alasan harus mengantongi izin dari Dinas PUPR Provinsi Kepri,” tuturnya.

“Kenapa Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak berani menghentikan dan membongkar bangunan pondasi batu miring yang diserobot oleh HG yang sudah jelas jelas di atas lahan milik saya,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia lagi, pemerintah tidak tebang pilih, bangunan pokan batu miring yang dibangun oleh HG di atas tanahnya juga harus segera di bongkar.

Terpisah, Lurah Sungai Lakam Timur Syahfrizal ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti hasil mediasi pada 13 Juli 2024 yang lalu.

“Hingga saat ini kita masih menunggu surat dari BPN Karimun untuk memastikan batas batas tanah yang di persengketakan antara pak Oki dengan HG,” katanya.

Dia juga memastikan akan terus mendesak Kantor BPN Karimun agar segera menyerahkan dan sekaligus ikut terjun ke lokasi tanah tersebut untuk mebuat patok patok tanda batas tanah milik HG. “Sisanya akan kita sampaikan ke Dinas PUPR Kabupaten Karimun serta Pol- PP akan bongkar sesuai hasil mediasi itu hari,” katanya.

D ssamping itu, pada saat saat awak media ini menghubungi staf kantor BPN Karimun Ariwibowo melalui Whatshap guna menanyakan notulen mediasi tersebut, Ariwibowo mengatakan, “Sabar ya Bang nanti saya buatkan hasil notulen mediasinya bang.”

Sementara, pihak Oki sama sekali belum menerima notulen mediasi pada 13 Juli 2024 yang tersebut.

Diketahui sebelumnya, tanah mili Sumarni, istri dari Soemanteri alias Oki yang telah diserobot oleh HG, dan bahkan sudah dibangun pokan batu miring seluas kurang lebih 3 meter x 12 meter. Dan bahkan HG telah melakukan penimbunan di atas lahan milik Sumarni, hampir satu tahun belum dapat diselesaikan oleh pihak instansi terkait. (jms)

Pos terkait