Menurut pengakuan tersangka, ia menyampaikan kepada ‘RH’ dengan ucapan (Awas lah a aden sasak cirik a) Awas kamu saya sudah tidak tahan lagi mau buang air besar) kemudian ‘RH’ menjawab “Tunggu lu!” dengan nada keras,”

Kemudian SH langsung emosi dan melihat 1 buah cangkul di sekitar lokasi. Ia langsung memegang gagang cangkul tersebut dan memukulkan mata cangkul tersebut sebanyak lebih kurang 5 kali ke arah kepala korban.
Akibatnya bagian kepala korban mengalami luka hingga meninggal dunia. Ketika SH ingin meninggalkan TKP, datang saksi Herman dan Uzaifa, dan menyampaikan “Ba a kok ang bae si Rudi (kenapa kamu pukul RH). Dia menjawab “Khilaf den” (saya Khilaf) sambil meninggalkan lokasi.
Selanjutnya SH pergi menuju ke Masjid Tepi Air Silungkang untuk buang air besar. Lalu dia ke Pasar Silungkang untuk menenangkan diri.
Saat di perjalanan sekira pukul 06.00 WIB, SH bertemu dengan Furqan dan menyampaikan “Kan ko awak alah khilaf, alah tacatuak si Rudi, caliak lah nyo di rumah kini” (Keponakan saya sudah khilaf telah melakukan pemukulan terhadap Rudi, lihat lah dia di rumah sekarang),”
Di Pasar Silungkang, SH didatangi Kepala Dusun Pasar Baru Ubay dengan menyampaikan “Mak Kapolsek wak lai mak” (Mak, pergi ke Polsek kita lagi mak). Kemudian ia menjawab “Jadi Pak Dusun”. SH pun pergi ke Polsek Muaro Kalaban bersama Kepala Dusun dengan menggunakan sepeda motor.
Guna kepentingan penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah cangkul dengan panjang sekitar 71 cm dengan mata terbuat dari besi, baju dan celana korban, 1 pasang sendal jepit milik korban, 2 buah piring kaca dan 1 buah sendok, serta 1 helai baju warna jingga milik tersangka.
“Terduga pelaku SH alias Yan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi. (Diona)





