2 Tanki Solar Diamankan Polisi, Kepala Desa Belani Diduga ‘Terlibat’

Dua mobil dengan tangki warna biru putih yang diamankan Polres Muratara pada Senin (5/8/2024) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) terkait dengan dugaan penyelundupan 20 ton solar yang diduga hasil olahan ilegal. (jurnalterkini.id/alam budi kesuma)
Dua mobil dengan tangki warna biru putih yang diamankan Polres Muratara pada Senin (5/8/2024) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) terkait dengan dugaan penyelundupan 20 ton solar yang diduga hasil olahan ilegal. (jurnalterkini.id/alam budi kesuma)

MURATARA, JurnalTerkini.id -Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus illegal drilling dan refinery atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengamankan 20 ton solar yang diduga hasil olahan ilegal.

Baca: Polres Muratara Bongkar Penyelundupan 20 Ton Solar Ilegal

Bacaan Lainnya

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP-A/11/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.

Kasus ini terungkap di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07:30 WIB. Mobil tersebut diketahui membawa masing-masing sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan ilegal.

Menurut saksi-saksi, Aldi Trywarman dan Dery Monanda, yang keduanya adalah anggota Polri dan beralamat di Aspol Muratara, dua mobil dengan tangki warna biru putih dan nama lambung PT. Rawas Berkah Energi tersebut dihentikan oleh petugas karena dicurigai mengangkut BBM ilegal.

Tiga sopir tanki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8752 Q, beserta tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil olahan dan kunci kontak,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani dalam keterangan pers.

Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8006 JK, beserta tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil olahan dan kunci kontak juga turut diamankan.

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.

Sementara itu, berdasarkan informasi lapangan bahwa mobil tangki tersebut diduga milik Kades Belani.

Menanggapi hal itu Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Rona Almada meminta APH mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

“Yang dilakukan oknum kades ini salah, karena minyak tersebut diduga ilegal. Kami meminta kepada pihak APH untuk mengusut tuntas pelaku usaha serta menutup ilegal drilling tersebut,” ujar Rona Almada.

Sementara itu, Kepala Desa Belani saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bukan miliknya tapi milik temannya, hanya saja dia membantu temannya untuk mengambil mobil tangki tersebut dari Polres Muratara. Saat disinggung mengenai PT Rawas Berkah Energi, dia juga mengatakan bahwa itu bukan perusahaan miliknya.

“Itu mobil kawan ku, aku cuma bantu kawan aku, PT itu punya kawan aku jugo,”ungkap Kades Belani.

Dia juga mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres pada 7 Agustus yang lalu untuk mengurus mobil tangki yang ditahan, bukan untuk mengurus sopir mobil tangki tersebut. (abk)

Pos terkait