Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas, JK Sampaikan Belasungkawa, MUI Serukan Salat Gaib

Aksi protes warga Palestina di Hebron di Tepi Barat yang diduduki Israel, pasca pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Iran, 31 Juli 2024. (Mussa Qawasma/REUTERS)
Aksi protes warga Palestina di Hebron di Tepi Barat yang diduduki Israel, pasca pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Iran, 31 Juli 2024. (Mussa Qawasma/REUTERS)

MUI Ajak Salat Gaib

Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebut Ismail Haniyeh sebagai “pemimpin Hamas dan sekaligus bangsa Palestina,” menyerukan seluruh warga Muslim di Indonesia “untuk melaksanakan salat gaib dan berdoa untuk kejayaan dan kemerdekaan Palestina.”

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA beberapa saat lalu, Ketua Hubungan Internasional MUI Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Iran yang segera melakukan penyelidikan atas pembunuhan tersebut, dan mendorong pertemuan darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) “untuk menetapkan langkah-langkah militer yang lebih terukur agar secara efektif bisa menghentikan pembunuhan dan pemusnahan yang dilakukan Israel” pasca pembunuhan Ismail Haniyeh.

“Serangan ini tidak dapat dibenarkan karena telah merusak kedaulatan wilayah negara, bertentangan dengan hukum internasional… Ini membuat suasana global tidak menentu karena ada pembiaran, khususnya yang dilakukan oleh Israel untuk melakukan kejahatan seperti pembunuhan Ismail Haniyeh ini, harus menjadi perhatian kita semua terutama PBB, untuk menegakkan hukum internasional,” sebutnya.

Pakar Hukum Ingatkan Pasal 51 Piagam PBB

Meskipun meminta semua pihak, termasuk media, hati-hati menyampaikan pandangan soal pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh selagi berlangsungnya penyelidikan, pakar hukum internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana mengingatkan tentang Pasal 51 Piagam PBB jika memang serangan di suatu negara dilakukan oleh pihak asing.

“Ini jelas unlawful (melanggar hukum). Iran sudah menyampaikan akan terlebih dahulu mempelajari who is behind the attack (siapa di balik serangan ini). Kalau Israel, tentu Iran bisa strikes back (menyerang balik) berdasarkan UN Charter 51.”

Pasal 51 dalam Piagam PBB tersebut menegaskan “hak yang melekat (pada setiap negara) untuk membela diri secara perorangan atau kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap anggota PBB, sampai Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.” Pasal itu juga meminta setiap anggota yang mengambil langkah-langkah membela diri itu untuk “segera melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB.”

Total Views: 517

Pos terkait