Kemudian, tahapan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai 2 September, tahapan penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus sampai 4 September, tahapan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 5-6 September.
Setelah itu, pada 6-8 September merupakan tahapan perbaikan dan penyerahan berkas perbaikan persyaratan calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Selanjutnya, pada 6-14 September berlanjut pada tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti.
Kemudian, tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon.
Pada 15-18 September, KPU akan melaksanakan tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, pada 16-21 September mengklarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
“Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon pada 22 September, dan esok harinya, 23 September merupakan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” jelas Suhermita. (jms)





