Jadwal dan Tahapan Pencalonan pada Pilkada 2024

Ketua KPU Karimun Mardanus (kanan) bersama 3 anggotanya, Mohammad Fadli dan Suhermita serta Sekretaris Netty Kurniawati K dalam acara coffee morning dengan wartawan di Baran, Kecamatan Meral, Kamis (25/7/2024) (jurnalterkini.id/jansen)
Ketua KPU Karimun Mardanus (kanan) bersama 3 anggotanya, Mohammad Fadli dan Suhermita serta Sekretaris Netty Kurniawati K dalam acara coffee morning dengan wartawan di Baran, Kecamatan Meral, Kamis (25/7/2024) (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Serangkaian tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal 24 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun makin gencar menyosialisasikan tahapan tersebut.

Dalam acara coffee morning dengan puluhan jurnalis beberapa hari lalu, Ketua KPU Karimun Mardanus meminta para jurnalis berperan menyukseskan tahapan-tahapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Peran media sangat kami pentin untuk membantu menyosialisasikan tahapan-tahapan Pilkada 2024,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Karimun Suhermita mengatakan, petunjuk teknis tahapan pencalonan pada Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Dalam PKPU No 2 tahun 2024 itu mengatur tentang jadwal dan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” katanya.

Dia menjelaskan rangkaian tahapan pencalonan akan mulai paada tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus, berlanjut dengan tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus.

Pos terkait