Sudah 20 Calon Dewan Terpilih yang Berikan Laporan LHKPN ke KPU

Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/yogi)
Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, menyatakan dari 30 calon anggota DPRD Karimun terpilih pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 20 orang sudah menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai hari ini sudah 20 orang, sejak kita beritahukan kepada masing-masing parpol tentang aturan menyerahkan tanda bukti LHKPN calon terpilih dari KPK ke kita,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Selasa (23/7/2024).

Bacaan Lainnya

Baca juga jurnal berita berikut: KPU Karimun Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Adapun 20 anggota DPRD Karimun terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN, antara lain Kamaruddin dan M Hadi Siswanto dari PAN, Ady Hermawan dan Joko Warsilo dari Hanura, Abdul Manaf dari NasDem dan Rodiansyah dari Hanura.

Kemudian, Raja Rafiza, Sulistina, Anwar, Herman Akham dari Golkar. Arsiantee dari NasDem, Martin Lesmana dari Golkar.

Selanjutnya, Aloysius dan Sulfanow Putra dari PDIP, Abdul Razak dari Gerindra, Wiyono dari Golkar dan Muhammad Firdaus dari PKB. Kemudian, Suyadi, Febri Hendrita dan Hasanuddin dari PKS.

“Masih ada waktu bagi 10 orang lagi, untuk menyerahkan tanda bukti LHKPN-nya,” kata Mardanus.

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tentang penjelasan penyampaian LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih, khususnya pada poin 4 menyebutkan, dalam hal calon legislatif terpilih telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK dengan memedomani surat edaran KPK sebagaimana tersebut.

“Dan tanda bukti pelaporan kekayaan ke KPK itu diserahkan ke KPU,” kata dia.

Jika belum memperoleh tanda terima pelaporan harta kekayaan sampai dengan waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka, calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Nah, ketika calon terpilih tersebut belum mendapatkan tanda bukti dari KPK. Maka, calon terpilih bisa melampirkan dokumen bukti pelaporan LHKPN, dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan,” ucap Mardanus. (yra)

Total Views: 261

Pos terkait