Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menyosialisasikan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Aston Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/7/2024) dibuka Ketua KPU Karimun Mardanus. Hadir dalam acara ini perwakilan beberapa partai politik, ormas dan OKP, akademisi hingga perwakilan dari sejumlah instansi, termasuk Bawaslu Karimun.
“Seiring akan kita mulainya tahapan pencalonan, maka kami tentu harus menyosialisasikannya kepada partai politik dan pihak-pihak terkait,” kata Mardanus usai acara sosialisasi tersebut.
Mardanus mengatakan, acara sosialisasi tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan KPU No 8 Tahun 2004 tentang proses pencalonan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Dia menjelaskan, sesuai dengan tahapan yang telah KPU Karimun susun, maka proses pencalonan akan mulai dengan pengumuman pada 24, 25 dan 26 Agustus.
Kemudian, berlanjut ke proses penerimaan berkas calon yang telah mendaftar pada 27 28 dan 29.
“Tentu kalau KPU menerima berkasnya itu, tentu melalui sistem pencalonan (sistem). Dan semua persyaratan dan berkas-berkas yang akan dipenuhi oleh pasangan bakal calon tentu kita laksakan lewat silon tersebut,” ujarnya.
Setelah penetapan pasangan calon, tahapan akan berlanjut pada pemeriksaan kesehatan masing-masing pasangan calon. “Sambil kita memverifikasi berkas yang disampaikan lewat silon,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Karimun, Tiuridah Silitonga dalam penyampaiannya menjabarkan persyaratan administrasi serta aturan-aturan yang harus dipenuhi bagi pasangan calon.
Tiuridah juga menyampaikan aturan bagi penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri maupun anggota DPRD terpilih yang berniat ingin maju sebagai calon bupati atau calon wakil bupati dalam Pilkada 2024. (yra)






