Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kapal ikan domestik dan kapal ikan asing menunjukkan lemahnya pengawasan laut. Lemahnya pengawasan laut ini menyebabkan kapal asing tidak berizin bebas beroperasi.
JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri-nya pada Juli 2024, mengeluarkan Laporan Tahunan Perdagangan Orang. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni tier-2, kelompok negara yang belum memenuhi standar minimum dalam memberantas perdagangan manusia tetapi telah meningkatkan upaya dalam menyelidiki, mendakwa dan menghukum pelaku perdagangan orangdi sektor perikanan.
Manajer Sumber Daya Manusia Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Miftahul Choir menilai Indonesia tidak pantas berada di peringkat tersebut mengingat belum adanya komitmen serius dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan.
Miftahul merujuk, di antaranya, pada kasus TPPO yang melibatkan kapal pengangkut ikan asal Indonesia, KM Mitra Utama Semesta, dan dua kapal ikan illegal berbendera Rusia, MV Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Dalam kasus tersebut, katanya, pemerintah gagaldalam menginvestigasi pola dan modus perdagangan orang, menegakan hukum di laut dan menemukan aktor intelektual di balik lolosnya kapal ikan asing di lautan Indonesia.
Kasus tersebut, katanya, mengungkap pencurian ikan di perairan Indonesia dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) yang merusak, penyelundupan bahan bakar minyak dan perdagangan orang ke kapal ikan asing illegal.
“Kini kita menemukan fakta, fenomena bahwa pemerintah Indonesia justru gagal menginvestigasi, menindaklanjuti, dan menegakkan hukum di laut sebagaimana diklaim oleh laporan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat,” katanya.






