KPU Karimun Sebut Baru 4 Orang Dewan Terpilih Serahkan LHKPN

Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/jansen)
Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan baru 4 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami baru menerima 4 tanda bukti penyampaian LHKPN oleh anggota dewan terpilih pada Pemilu 2024 yang lalu,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/7/2024),

Bacaan Lainnya

Ketiga anggota DPRD Karimun terpilih itu, yaitu H Kamaruddin dan M Hadi Siswanto dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ady Hermawan serta Joko Warsilo dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).

Mardanus mengatakan, sebelumnya pada Mei 2024, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Isi surat itu berkaitan dengan kewajiban penyampaian LHKPN oleh anggota dewan terpilih ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPU), dan menembuskan atau mengirimkan tanda buktinya ke KPU Karimun.

“Alhamdulillah, rata-rata 30 orang dewan terpilih sudah membuat LHKPN ke KPK. Cuman, laporan LHKPN dari KPK masih banyak yang belum ditandatangani oleh petugas KPK,” katanya lagi.

Mardanus mengatakan, bahkan pihaknya masih menunggu tanda bukti LHKPN dari KPK, sesuai Surat Edaran KPK Nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima laporan harta kekayaan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, yakni pada 52 ayat (1), mengatur tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Masih ada waktu, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kita tunggulah. Kan jelas sudah ada surat edarannya dari KPU Pusat maupun surat edaran dari KPK,” ucapnya. (yra)

Pos terkait