Dia menegaskan PT SDU sangat mendukung kepentingan masyarakat, seperti pengoperasian SPBE yang untuk pengisian gas elpiji kilogram yang selama ini dilakukan di Pertamina Tanjung Uban.
Namun dia berharap ada kerja sama yang baik antara PT SDU, calon pelanggan dan pemerintah daerah.
“Jauh-jauh kami sudah melayangkan surat itu kepada PT PKS, agar melengkapi persyaratan yang masih kurang. Karena kami juga punya prosedur yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang ingin menjadi pelanggan,” tuturnya.
Lebih lanjut Buyatin menyangkal bahwa PT SDU stagnan dalam memenuhi kebutuhan listrik zona 1 yang termasuk dalam kawasan perdagangan bebas.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Disdagkop UKM dan ESDM Karimun Temui Dirjen Gatrik Lapor Soal Listrik SPBE
“Kami terus berprogres. Bakar bakar batu bara juga terus kami masukkan, serta memproses surat minat dari beberapa perusahaan untuk menjadi pelanggan kami,” kata Buyatin.
Sekadar informasi, wilayah usaha kelistrikan di Pulau Karimun Besar terbagi dalam tiga zona, zona 1 dipegang PT SDU, zona 1 PT Karimun Power Plan dan zona 3 oleh PT PLN.
PT SDU memegang zona 1, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 943K/20/DJL.3/2014 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Soma Daya Utama.
Sementara, SPBE Sememal termasuk dalam zona 1 yang dimiliki PT SDU. SPBE diresmikan Bupati Karimun Aunur Rafiq pada 6 Juni 2024 lalu, namun belum mendapatkan pasokan listrik untuk pengoperasiannya. (ms)






