Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan Pada Pilkada 2024

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)

Pengajar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Agung memang final dan mengikat. Baik Putusan soal keterwakilan perempuan maupun syarat usia. Hanya saja, kata Titi, KPU menjadi salah kaprah saat mengatakan pendaftaran calon di pilkada belum berlangsung sehingga Putusan MA bisa langsung diberlakukan di Pilkada 2024. Seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan. Pencalonan pilkada itu proses panjang yang bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon.

Berbeda dengan pilpres, pencalonan pilkada mengenal calon perseorangan yang prosesnya sudah dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan sejak 5 Mei 2024. Penyerahan syarat dukungan tersebut dilakukan ketika syarat usia calon masih merujuk pada usia saat penetapan paslon oleh KPU berdasar PKPU 9/2020.

Bacaan Lainnya

“Jadi para bakal calon yang mempersiapkan berkas syarat dukungan tentu mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai ketentuan dalam PKPU 9/2020, yaitu berusia 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota dan wakil yang dihitung ketika pasangan calon ditetapkan oleh KPU yang jadwalnya 22 September 2024. Artinya mereka ketika mempersiapkan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang diserahkan sejak sejak 5 Mei 2024,” ungkapnya.

Saat ini tambah Titi, para bakal calon perseorangan bahkan sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU daerah. KPU ujarnya harusnya konsisten dan taat asas dalam mengelola tahapan pilkada.

Putusan MA soal usia tidak bisa diberlakukan pada pilkada 2024 karena tahapan pencalonan sudah dimulai sejak lama Berbeda dengan Putusan keterwakilan perempuan yang KPU memang sengaja mengabaikan meski dari sisi waktu, putusan tersebut masih leluasa untuk dilaksanakan ketika putusan diterbitkan oleh MA pada Pemilu 2024.

Titi menegaskan karena tidak konsisten dan tebang pilihnya KPU dalam melaksanakan putusan pengadilan serta adanya pengabaian atas tahapan yang sedang berjalan, pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e di MK menjadi strategis untuk meluruskan persoalan ini.

Menurutnya, MK dalam sejumlah putusan kembali konsisten menegaskan bahwa persoalan usia adalah kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Misalnya, dalam Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023 juga Putusan No.15/PUU-V/2007. Karena itu, pada tataran teknis, operasionalisasi soal ketentuan persyaratan usia ini mestinya menjadi kewenangan penuh dari KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mengaturnya. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 561

Pos terkait