Rancangan Revisi UU Penyiaran Ikut Ancam Industri Film?

Seorang jurnalis sedang mengambil gambar loket tiket Malaysia Airlines di Jakarta 18 Juli 2014, dalam ilustrasi. Draft Revisi RUU Penyiaran terus mendapat penolakan dari publik, termasuk pelaku industri film. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
Seorang jurnalis sedang mengambil gambar loket tiket Malaysia Airlines di Jakarta 18 Juli 2014, dalam ilustrasi. Draft Revisi RUU Penyiaran terus mendapat penolakan dari publik, termasuk pelaku industri film. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)

JAKARTA – Sineas terkemuka Nia Dinata turut menanggapi rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masih menjadi kontroversi.

Ia menilai draf RUU Penyiaran merupakan ancaman nyata bagi pelaku industri film lantaran di dalam Pasal 34F Ayat (2) tertuang kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran untuk melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai pedoman perilaku penyiaran dan standar isi siaran. Pasal itu dinilai akan mengekang kebebasan berekspresi dari sebuah film di ruang digital.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan ancaman buat saya,” kata Nia dalam sebuah acara diskusi daring, akhir pekan lalu.

Nia menjelaskan karyanya – yang mayoritas berlatar belakang isu gender – kerap dipublikasikan melalui layanan media over the top (OTT) atau platform streaming. Melalui layanan media OTT itu Nia bisa mengekspresikan kebebasan berekspresi lewat karya filmnya.

“Buat saya itu cukup melegakan. Ini bukan hanya buat saya. Tapi semua sineas Indonesia yang jadi lega,” ucapnya.

Namun Pasal 34F Ayat (2) dalam draf RUU Penyiaran menjadi mimpi buruk baru bagi para sineas di Indonesia. Kewenangan verifikasi seperti dalam pasal itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

“Semoga tidak jadi dijadikan undang-undang dan kita semua akan maju melindungi hak maupun kebebasan berekspresi serta kesetaraan untuk semua,” ujar Nia.

Pos terkait