Karimun, JurnalTerkini.id – Tim 15 YLBH Rogate Batam selaku kuasa hukum Karbini, orang tua almarhumah Halimah alias Kalin (31), menduga kematian janda cantik itu akibat tindak pidana pembunuhan.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya di Perumahan Sinar Indah I Leho
“Perlu kita sampaikan, bahwa kasus ini adalah pembunuhan. Bukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata koordiantor Tim Kuasa Hukum, Parningotan Malau di Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/6/2024).
“Kenapa demikian? Karena dengan bukti yang ada, dan hasil visum yang menyebutkan penyebab kematian akibat pembekapan. Tapi, ini semua harus dapat dibuktikan di pengadilan nanti,” ucapnya.
Parningotan, proses hukum kasus ini terkendala belum keluarnya hasil labor forensik Polda Sumut terhadap CCTV dan ponsel pintar dari tersangka, oknum TNI MFS maupun korban.
“Kita tunggu sepekan ini. Kalau belum keluar juga, kita akan tindaklanjuti ke Polda Sumut,” katanya.
Sementara itu, kakak kandung korban, Ningsih menyayangkan penanganan kasus adiknya. Sebab, sejak ia mendatangi Denpom I/6 Batam pada 17 Maret lalu, hingga hari ini belum selesai.
“Sudah 4 bulan Polres Karimun melimpahkan perkara adek ke Denpom I/6 Batam, tapi belum juga ada perkembangan. (jms)
Baca jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Limpahkan Kasus Kematian Janda di Sinar Indah kepada Polisi Militer






