Presiden Sebut UKT Kemungkinan Baru Naik Tahun Depan

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi yang berdampak pada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Ia menegaskan, kemungkinan kenaikan UKT ini baru akan direalisasikan pada tahun depan, yang juga baru dilakukan setelah dikaji terlebih dahulu oleh Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Bacaan Lainnya

“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan di mulai kenaikannya di tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini,” ungkap Jokowi di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Keputusan ini diambil setelah Jokowi memanggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, di mana presiden menyampaikan berbagai pertimbangan.

“Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan. Teknisnya ditanyakan ke Mendikbud. Tetapi intinya itu sudah diutarakan oleh Mendikbud,” jelasnya.

Ditemui di Istana Kepresidenan, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan telah terjun ke lapangan dan mendengarkan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat terkait permasalahan kenaikan UKT tersebut.

“Jadi saya mendengar aspirasi dari berbagai pihak seperti mahasiswa, keluarga dan masyarakat, terkait concern mereka mengenai peningkatan-peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN kita. Dan memang itu saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut,” ungkap Nadiem.

Setelah mendengarkan berbagai kritik dan saran tersebut, pihaknya pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini. Kemendikbud Ristek, ujarnya juga akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari berbagai PTN-PTN yang ada.

“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelas Nadiem seraya menambahkan jika ada kenaikan pun, harus didasarkan pada asas keadilan dan kewajaran.

Nadiem tidak merinci apakah pihaknya akan membatalkan atau menghapus Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

Total Views: 4

Pos terkait