Iwan menyebutkan bahwa alat perekaman KTP-el di kecamatan-kecamatan di luar Pulau Karimun juga masih berfungsi, seperti di Kecamatan Moro, Durai, Buru, Kundur, Kundur Utara. Sehingga, masyarakat atau pemilih pemula bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan.
”Kalau ada warga Karimun di luar daerah, dan belum punya KTP-eL. Dia bisa melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa Kartu Keluarga. Sehingga, bisa dilakukan pencetakan KTP-eL,” jelasnya.
Disinggung soal blangko KTP-eL, Iwan mengatakan tidak masalah, namun perekaman masih tetap diprioritaskan untuk mereka yang belum punya KTP-eL.
”Yang penting berkas lengkap, tidak sulit untuk melengkapi persyaratan. Seperti KTP-eL hilang dan mau dicetak lagi, cukup melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian,” kata dia.
Pantauan di Kantor Disdukcapil Karimun, masyarakat antre mengurus administrasi kependudukan, mulai dari akte lahir, KK, KTP-eL, perekaman hingga akte kematian dan lainnya.
”Lagi urus surat pindah bang. Sekalian buat KK sama KTP-eL, untuk saya dan anak-anak,” ucap seorang warga, Dahlia. (yra)






