Bintan, JurnalTerkini.id – Sempat buron selama sebulan, dua tersangka tindak pidana pencurian di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau diciduk polisi dari Polsek Bintan Timur.
Kedua tersangka, HB (31) dan HL (37) dibekuk pada Jumat (26/4/2024) di sebuah lokasi di Tanjungpinang.
Keduanya diduga melakukan tindak pencurian di usaha cuci pakaian atau laundry miliki korban Mahdalena di Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah menangkap 2 tersangka.
AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian, kata Kapolsek.
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha laundry tersebut yang mengalami kerugian kalau ditotal sekitar Rp14.000.000,” katanya, Selasa (30/4/2024).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata Kapolsek Bintan Timur.
Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios laundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha laundry tersebut”, ungkap AKP Rugianto.
Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set boiler (tabung) 20 liter, 2 buah setrika uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah kabel Sambung, bahkan 6 bungkus baju pelanggan juga diambil oleh tersangka, jelas Kapolsek.
Kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (am)






