Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Per Orang Dipungut Rp7 juta

Tersangka I (tengah), tekong kapal yang akan mengangkut 6 PMI secara ilegal ke Malaysia saat konferensi pers di Markas Satpolair Polres Karimun, Senin (22/4/2024). (foto: Humas Polres Karimun)
Tersangka I (tengah), tekong kapal yang akan mengangkut 6 PMI secara ilegal ke Malaysia saat konferensi pers di Markas Satpolair Polres Karimun, Senin (22/4/2024). (foto: Humas Polres Karimun)

Kasus penyelundupan PMI ini, kata dia, terungkap berdasarkan informasi warga pada Rabu (17/4/2024) siang, bahwa akan ada upaya pengiriman PMI ke Malaysia secara ilegal dari Pantai Pelawan pada Kamis (18/4/2024) dinihari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain satu unit boat pancung fiber, satu unit ponsel merek Oukitel, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel merek Samsung lipat, satu lembar surat E-pas kecil, dua jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sebanyak Rp210.000, uang tunai ringgit sejumlah Rm5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

Bacaan Lainnya

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (jms)

Total Views: 594

Pos terkait