Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Per Orang Dipungut Rp7 juta

Tersangka I (tengah), tekong kapal yang akan mengangkut 6 PMI secara ilegal ke Malaysia saat konferensi pers di Markas Satpolair Polres Karimun, Senin (22/4/2024). (foto: Humas Polres Karimun)
Tersangka I (tengah), tekong kapal yang akan mengangkut 6 PMI secara ilegal ke Malaysia saat konferensi pers di Markas Satpolair Polres Karimun, Senin (22/4/2024). (foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggagalkan penyelundupan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, per orang dipungut ongkos sebesar Rp7 juta.

Enam PMI itu rencananya diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia menggunakan boat pancung dari Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini, satu orang yakni tekong kapal berinisial I kita tetapkan sebagai tersangka, satu orang lainnya, W masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasatpolairud AKP Parlin dalam keterangan pers di Markas Satpolairud Polres Karimun, Senin (22/4/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasatpolairud AKP Parlin (kiri) dan Kasihumas Ipda Zulfikar (kanan) menggelar konferensi pers terkait pengagalkan penyelundupan PMI ke Malaysia di Markas Satpolair Polres Karimun, Senin (22/4/2024). (foto: Humas Polres Karimun)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasatpolairud AKP Parlin (kiri) dan Kasihumas Ipda Zulfikar (kanan) menggelar konferensi pers terkait pengagalkan penyelundupan PMI ke Malaysia di Markas Satpolair Polres Karimun, Senin (22/4/2024). (foto: Humas Polres Karimun)

Kapolres menjelaskan, setiap korban dipungut biaya keberangkatan ke Malaysia sebesar Rp7 juta oleh W yang berperan sebagai tekong di darat. Dari total Rp7 juta itu, sebanyak Rp4 juta diserahkan kepada I selaku tekong kapal atau speedboat.

Tersangka I yang merupakan warga Baran, Kecamatan Meral diamankan personel Satpolairud saat hendak memberangkatkan keenam korban dari Pantai Pelawan ke Malaysia.

Lima dari enam korban berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sempat menginap satu malam di rumah yang disiapkan tersangka di Karimun. Sedangkan satu korban lainnya merupakan warga Pangke, Kecamatan Meral.

Pos terkait