Digrebek Hingga Dilaporkan Perzinahan, Sekdes dan Kaur Kesra Pademawu Barat Terancam Dipecat

JF baru lompat dari jendela kamar saat digrebek oleh istri AJ dan kaluarganya di Desa Pademawu Barat Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. (jurnalterkini.id/fiki)
JF baru lompat dari jendela kamar saat digrebek oleh istri AJ dan kaluarganya di Desa Pademawu Barat Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. (jurnalterkini.id/fiki)

Pamekasan, Jurnal Terkini – E Warga Desa Pademawu Barat, melaporkan suaminya AJ yang berprofesi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan JF menjabat sebagai Kaur Kesra digrebek sedang berduaan di dalam kamar.

E melaporkan suaminya atas tuduhan perzinahan hal itu dibuktikan dengan nomor register : STTLPM/169/SATRESKRIM/IV/2024/SPKTPOLRESPAMEKASAN, sekira pukul 11.00 WIB.

Ibu beranak dua, menuturkan suaminya kepergok berselingkuh dan tidur dengan wanita lain (JF) di rumah suaminya, desa Pademawu Barat, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan, pada Senin (8/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kejadian tersebut berawal saat dirinya melihat ada sepeda motor terparkir di dekat Garasi mobil di rumah milik suaminya pada Senin (8/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Lantaran curiga, sang istri dan ibu mertuanya langsung menggedor pintu. Tak lama kemudian, wanita yang diduga selingkuhan suaminya (JF) keluar lewat jendela.

“Saya lihat ada sepeda di dekat mobil Garasi, terus saya masuk minta tolong sama ibu mertua saya, pintu sama ibu mertua saya dikedor-kedor lama, saya nunggu dari jendela, tak lama si cewek (JF) loncat lewat jendela, sama saya langsung ditarik ngapain kamu kesini, si-cewek bilang kalau dia (JF) disuruh suaminya (AJ) suruh ke rumahnya,”kata E, kepada Media Risalah.

Menurut pengakuan ibu yang tengah merawat dua anak berumur 3,5 tahun dan 1,5 tahun tersebut, dirinya sudah lama menaruh rasa curiga terhadap suaminya.

Kecurigaan tersebut lantaran suaminya dirasa tingkah lakunya mulai berbeda terhadap dirinya dan kedua anaknya.

“Muncul kecurigaan sudah lama, kenapa saya muncul sifat curiga ke suami saya karena dari sifat dan tingkahnya sudah berubah ke anak dan saya,”tambahnya.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, kendati demikian itu, pihaknya akan segera memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Kami akan proses, dan akan melakukan penyelidikan, akan memanggil pihak terlapor untuk diperiksa,”tandasnya. dikutip risalah.id

Sementara itu, Abu Sidik, selaku Pj Kades Pademawu Barat merasa geram atas tindakan bawahannya tersebut. Ia akan segera koordinasi dengan Camat dan DPMD Pamekasan.

“Saya selaku PJ Kades Pademawu Barat akan segera menindak lanjuti sesuai dengan Perda atau Perbub yang berlaku di kabupaten Pamekasan jadi apa sanksinya nanti saya akan konsultasi dengan Pak Camat dan juga dengan DPMD, Saya tetap mengacu kepada hukum yang berlaku sesuai dengan perundang undangan.” Tegas Abu Sidik kepada awak media.

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) BAB IV tentang LARANGAN, Pasal 9 Poin (e) yakni Melakukan tindakan yang meresahkan sekolompok masyarakat dan tindakan asusila.

Atas tindakan tersebut diatur juga dalam BAB V perihal SANKSI ADMINISTRATIF, Pasal 10

Poin (1) perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Poin (2). yakni Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (Fiki)

Total Views: 536

Pos terkait