Pamekasan, Jurnal Terkini – Sejumlah pemuda mengatasnamakan Pamekasan Progress mendatangi Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk meminta copot Kapolres dan Kasatreskrim Pamekasan karena terjadinya dugaan krimanalisasi terhadap seorang lansia Bahriyah yang dijadikan tersangka atas laporan perampasan tanah oleh istri dari anggota Polri bernama Sri Suhartatik.
Mereka melakukan aksi demonstrasi depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (1/3/2024).
Menurut koordinator aksi, Nurul Arifin, kegaduhan yang terjadi di Pamekasan dan sudah menjadi konsumsi publik bahwa adanya konflik agraria yang berakhir dengan tersangkanya seorang lansia bernama Bahriyah.
“Masalah perebutan lahan ini sudah menjadi perhatian publik dan yang menjadi persoalan yaitu adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Bahriyah yang sudah umur renta dengan dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan,” kata Arifin.
“Sekalipun hari ini status tersangka sudah ditangguhkan namun peristiwa ini tidak bisa dibiarkan karena Kapolres dan Kasatreskrim wajib bertanggung jawab atas adanya dugaan kriminalisasi ini,” imbuhnya.
Arifin menuturkan, banyaknya opini liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya perebutan lahan ini diduga karena adanya keberpihakan Polres Pamekasan terhadap pelapor.
“Masyarakat sekarang sudah gaduh dan terjadi pembelahan antara pro dan kontra namun yang pasti menjadikan tersangka terhadap Ibu Bahriyah menunjukkan indikasi permainan hukum yang dilakukan oleh oknum Polres Pamekasan,” terangnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa tidak mau ikut terlibat dalam pembelahan opini yang terjadi apalagi saat ini sudah ada proses hukum yang sedang ditempuh oleh masing-masing pihak terkait.
“Kami cuma ingin mengawal penegakan hukum dan sebagai bentuk kepedulian terhadap siapapun yang menjadi korban kriminalisasi. Semua pihak yang berseteru saat ini dengan masing-masing kuasa hukumnya biarlah menyampaikan bukti masing-masing di persidangan,” ucapnya.
“Namun proses dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan hukum untuk mengkriminalisasi Ibu Bahriyah oleh Polres Pamekasan akan kami kawal sampai yang bertanggung jawab, dalam hal ini Kapolres dan Kasatreskrim, wajib di copot,” lanjutnya.
Namun, lanjut Arifin, sesuai dengan informasi yang berkembang dan hasil dari kajian yang mendalam ternyata dugaan kriminalisasi terhadap Bahriyah karena ada beberap hal.
“Kami dapat informasi dari sebagai kawan-kawan yang ikut mengawal kasus ini di Pamekasan ternyata karena penyidik diduga memaksa para saksi mengakui berkas foto copy SPPT atas nama ibu Bahriyah tahun 2016 yang dilegalisir adalah milik terlapor, diduga merekayasa suatu akad jual beli yang ternyata tidak bisa dibuktikan, pembayaran pajak ibu Bahriyah diduga dihilangkan dan terakhir sengaja menggiring opini tentang penglihatan ibu Bahriyah yang sama sekali tidak substantif terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Arifin menjelaskan bahwa dengan adanya peristiwa tersebut menunjukkan adanya mafia tanah di BPN pamekasan sehingga mengeluarkan dua surat hak kepemilikan dalam satu lahan sehingga menjadi rebutan.
“Dengan kejadian ini, kita juga ditunjukkan satu bukti bahwa mafia tanah masih banyak di Pemakasan. Mereka bersemayam dalam BPN sebagai instansi yang bisa mengeluarkan surat hak kepemilikan tanah,” terangnya.
Atas dasar itu, Arifin memastikan akan melakukan aksi bukan hanya di Mabes Polri namun juga di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kantor Badan Pertanahan Nasional.
“Untuk aksi selanjutnya kami juga akan ke kantor BPN Pusat agar membongkar dan menindak tegas mafia tanah yang ada di BPN Pamekasa,” ucapnya.
“Kami akan kawal sampai Satgas Mafia tanah turun ke Pamekasan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Ibu Bahriyah dan Kapolres dan Kasatreskrim Pamekasan dicopot,” tandasnya.